JAKARTA,KOMPAS.com — Pemerintah menyatakan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan pernah melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk soal kewenangan penyadapan KPK.
"Pemerintah tidak akan, tidak akan pernah melemahkan KPK," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam siaran pers, Rabu (20/3/2013). Dia mencontohkan sikap pemerintah terkait kewenangan penyadapan tersebut sebagai indikator.
"Dalam penyadapan, usulan kami jelas. KPK tetap dikecualikan dan tidak perlu izin hakim pemeriksa pendahuluan," papar Denny. Dia menegaskan, UU KPK adalah lex specialis, sebuah aturan khusus, yang tidak harus merujuk pada aturan yang berlaku lebih umum, seperti KUHAP. Karenanya, tegas Denny, penyadapan oleh KPK dikecualikan dari izin penyadapan yang diatur dalam KUHAP.
"KUHAP sebagai lex generalis hanya akan berlaku (di KPK) sepanjang UU KPK tidak mengatur lain," ujar Denny. Pemerintah, tegas dia, akan selalu mendukung KPK sebagai lembaga yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Bentuk dukungan pemerintah pun dipastikan berupa upaya penguatan, bukan pelemahan.
Denny menyatakan, pemerintah berterima kasih atas banyak masukan terkait rencana revisi KUHAP selama ini. Menurut dia, penyempurnaan RUU KUHAP mungkin saja terjadi. "(Tapi) kami akan pastikan naskah akademik dan rumusan di RUU KUHAP akan sejalan dengan penguatan agenda pemberantasan korupsi dan KPK," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.