JAKARTA, KOMPAS -
”Dan, yang tidak kalah penting, mereka bukan hanya sekadar
Pansel mulai menjaring calon anggota LPSK pada 25 Maret-8 Agustus 2013. Anggota LPSK periode 2008-2013 akan mengakhiri masa kerjanya pada 8 Agustus 2013. Kemarin, digelar sosialisasi pertama seleksi calon anggota LPSK di Jakarta. Menurut Harkristuti, tahapan seleksi mencakup seleksi administratif, seleksi karya tulis,
Dalam waktu 30 hari, Pansel diharapkan menghasilkan 21 calon yang memiliki kualifikasi tertinggi untuk diserahkan kepada Presiden. Presiden akan memilih 14 orang dalam waktu paling lambat 30 hari untuk diserahkan kepada DPR. Tahap selanjutnya, DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Uji tersebut untuk memilih tujuh orang sebagai anggota LPSK 2013-2018.
Dalam sosialisasi pertama kemarin, Harkristuti mengatakan, syarat formal untuk menjadi calon anggota LPSK di antaranya berusia 40-65 tahun pada saat proses pemilihan, berpendidikan paling rendah strata satu, serta berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 tahun.
Sekretaris Pansel Mulatingsih mengatakan, LPSK akan melakukan sosialisasi di empat wilayah, yakni Makassar, Jakarta, Medan, dan Denpasar. Pansel juga membuka sosialisasi seluas-luasnya, antara lain melalui iklan layanan masyarakat di beberapa media nasional. ”Dengan cara ini, diharapkan bakal calon dari seluruh Indonesia akan terdorong untuk mendaftar,” ujar Mulatingsih.(K13)