Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basrief: Tidak Ada Eksekusi Paksa

Kompas.com - 20/03/2013, 02:29 WIB

Jakarta, Kompas - Jaksa Agung Basrief Arief mengemukakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memanggil lagi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji untuk upaya eksekusi setelah panggilan kedua tidak dipenuhi.

”Dalam eksekusi itu tidak ada eksekusi paksa. Eksekusi itu melaksanakan putusan. Jadi, amar putusan itu yang dilakukan,” ujar Basrief di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/3).

Sejak terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung pada 20 Desember 2012, kejaksaan telah dua kali memanggil Susno untuk dieksekusi. Kejaksaan biasanya melakukan upaya paksa jika setelah tiga kali pemanggilan secara patut terpidana tetap mangkir.

Eksekusi terhadap Susno jadi polemik sebab pihak Susno berpendapat eksekusi tidak dapat dilakukan karena tidak ada perintah penahanan. Menurut penasihat hukum Susno, Fredrich Yunadi, sesuai Pasal 197 KUHAP, putusan pemidanaan harus memuat perintah penahanan terhadap terdakwa. Jika tidak, putusan batal demi hukum.

Bagi kejaksaan, eksekusi harus dilakukan karena putusan terhadap Susno sudah berkekuatan hukum tetap. Hal itu berdasarkan Pasal 270 KUHAP yang berbunyi ”Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”.

Perlu tidaknya pencantuman perintah penahanan dalam putusan pemidanaan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan eksekusi tetap bisa dilakukan.

Namun, kata Fredrich, sesuai aturan, putusan MK tidak berlaku surut. Kasasi Susno diputus 20 Desember 2012, sebelum putusan MK 22 Desember 2012.

Ketua MK Mahfud MD sebelumnya menegaskan, putusan MK bukan memberlakukan hukum baru sehingga tidak ada kaitannya dengan berlaku surut atau tidak. Putusan itu hanya memperkuat aturan lama bahwa eksekusi tetap bisa dilakukan tanpa perintah penahanan.

PN Jaksel pada 21 Maret 2011 memvonis Susno bersalah dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008. Ia dipidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Susno lalu mengajukan banding dan keputusan banding tetap menghukum Susno. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com