Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggilan Ketiga untuk Susno Duadji

Kompas.com - 19/03/2013, 17:47 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali mengirimkan surat panggilan eksekusi untuk mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Surat panggilan ini merupakan yang ketiga, untuk terpidana kasus korupsi tersebut.

"Ada surat panggilan untuk beliau. Panggilan yang ketiga kami sampaikan," terang Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Saptoni N, yang mendatangi kediaman Susno di Jalan Cibodas 1/7, perumahan Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/3/2013) sore. Susno telah dua kali mangkir dari panggilan eksekusi tim jaksa eksekutor.

Surat panggilan ketiga ini langsung diterima oleh Juru Bicara Susno, Avian Tumengkol. Pada surat bernomor B-1098/O.1.14.4/FT/03/2013, tercantum panggilan tersebut adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tertanggal 22 November 2012. Susno diminta menghadap Kepala Seksi Pidana Khusus Arief Zahrulyani maksimal Senin, 25 Maret 2013, pukul 10.00 WIB.

"Kalau surat sudah disampaikan nanti waktunya seminggu. Yang kita tahu alamatnya rumah ini," Saptoni. Jika dalam waktu sepekan Susno kembali tidak memenuhi panggilan eksekusi, tim jaksa eksekutor dapat melakukan upaya paksa. Hari ini, Selasa (19/3/2013), untuk kedua kalinya Susno tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel.

Kuasa Hukum Susno, Fredrich Yunadi, mengatakan surat panggilan oleh jaksa eksekutor tidak sah. Menurutnya, surat itu seharusnya ditandatangani oleh Kepala Kajari Jaksel Masyhudi, bukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Arief Zahrulyani.

Susno juga bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2500. Selain itu, Susno menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jaksel.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Atas kedua perkara itu, Susno divonis hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Susno yang telah pensiun dari Polri pada Juli 2012, mengajukan banding tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Karenanya, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan banding yang dibacakan pada 9 November 2011 tersebut, Susno juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu pun ditolak pada 22 November 2012.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Kasasi Susno Ditolak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com