Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggilan Ketiga untuk Susno Duadji

Kompas.com - 19/03/2013, 17:47 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali mengirimkan surat panggilan eksekusi untuk mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Surat panggilan ini merupakan yang ketiga, untuk terpidana kasus korupsi tersebut.

"Ada surat panggilan untuk beliau. Panggilan yang ketiga kami sampaikan," terang Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Saptoni N, yang mendatangi kediaman Susno di Jalan Cibodas 1/7, perumahan Puri Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (19/3/2013) sore. Susno telah dua kali mangkir dari panggilan eksekusi tim jaksa eksekutor.

Surat panggilan ketiga ini langsung diterima oleh Juru Bicara Susno, Avian Tumengkol. Pada surat bernomor B-1098/O.1.14.4/FT/03/2013, tercantum panggilan tersebut adalah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tertanggal 22 November 2012. Susno diminta menghadap Kepala Seksi Pidana Khusus Arief Zahrulyani maksimal Senin, 25 Maret 2013, pukul 10.00 WIB.

"Kalau surat sudah disampaikan nanti waktunya seminggu. Yang kita tahu alamatnya rumah ini," Saptoni. Jika dalam waktu sepekan Susno kembali tidak memenuhi panggilan eksekusi, tim jaksa eksekutor dapat melakukan upaya paksa. Hari ini, Selasa (19/3/2013), untuk kedua kalinya Susno tidak memenuhi panggilan Kejari Jaksel.

Kuasa Hukum Susno, Fredrich Yunadi, mengatakan surat panggilan oleh jaksa eksekutor tidak sah. Menurutnya, surat itu seharusnya ditandatangani oleh Kepala Kajari Jaksel Masyhudi, bukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Arief Zahrulyani.

Susno juga bersikeras tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2500. Selain itu, Susno menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jaksel.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Atas kedua perkara itu, Susno divonis hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Susno yang telah pensiun dari Polri pada Juli 2012, mengajukan banding tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Karenanya, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan banding yang dibacakan pada 9 November 2011 tersebut, Susno juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu pun ditolak pada 22 November 2012.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Kasasi Susno Ditolak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com