JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran Premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) di dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diusulkan Kementerian Keuangan sebesar Rp 15.483 sebaiknya diterima. Setelah program berjalan nantinya, baru dilakukan penyesuaian besaran PBI.
"Sebesar Rp 15.000 sudah tinggi menurut saya," kata Ascobat Gani dari Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia saat sosialisasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait Pengelolaan Jamkesmas periode 2010-2012 di Jakarta, Selasa (19/3/2013).
Seperti diketahui, mendekati pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional awal 2014, besaran premi PBI masih diperdebatkan. Kementerian Keuangan mengusulkan Rp 15.483 per bulan per peserta, Kementerian Kesehatan Rp 22.201 per bulan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Rp 27.000 per bulan.
Ascobat mengatakan, jika besaran PBI Rp 22.000, maka anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 25 triliun untuk 86,4 juta peserta BPJS. Dia menilai besarnya anggaran tersebut terlalu beresiko untuk tahap awal. Pasalnya, nantinya anggaran itu akan masuk ke APBD.
Ascobat meminta agar Kemenkes juga memikirkan anggaran untuk program kesehatan lainnya. Dia memberi contoh minimnya tenaga analis di Puskesmas di daerah, khususnya di kawasan Indonesia timur. Bahkan, kata dia, seluruh puskesmas di Flores Timur tidak punya tenaga analis.
Selain itu, tambah dia, ada pula anggaran promotif dan preventif untuk kesehatan masyarakat. Menurut dia, anggarannya bisa sama dengan anggaran untuk PBI, bahkan lebih. "Jadi kita coba Rp 15.000 di tahun pertama, nanti diperbaiki. Kalau tiba-tiba besar, kemana uangnya? Saya setuju tinggi, tapi pelan-pelan," kata dia.
Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, masalah premi PBI akan kembali dibahas Rabu (20/3/2013) besok. Menurut dia, besaran premi PBI usulan Kemenkes masih bisa berkurang. Ketika ditanya apakah premi Rp 15.000 cukup untuk pelayanan kesehatan, dia menjawab,"diusahakan pelayanan sebaik-baiknya."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.