JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menilai, verifikasi faktual yang dilakukan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota atas Partai Bulan Bintang (PBB), sudah dilakukan sesuai aturan. Namun KPU menerima putusan PTTUN yang memutuskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan sikap KPU atas putusan PTTUN Jakarta, terkait PBB tersebut kepada wartawan, Senin (18/3/2013), di Jakarta seusai rapat pleno yang berlangsung sekitar tiga jam.
Namun Husni membantah KPU mengakui kecerobohan dalam verifikasi faktual, seperti dinyatakan dalam putusan PTTUN tentang PBB.
"Verifikasi faktual oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota, kami yakini benar dan tidak ada hubungannya dengan sikap kami. Putusan PTTUN menyatakan, KPU menyelenggarakan vertual secara normatif karena itu verifikasi sudah benar adanya," kata Husni.
KPU menilai PBB tidak memenuhi syarat di lima provinsi. Di Sumatera Barat, PBB tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di tingkat daerah. Adapun di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Barat, PBB tidak memenuhi syarat 75 persen kabupaten/kota.
Namun putusan PTTUN menyebutkan verifikasi yang dilakukan KPU di beberapa kabupaten seperti di Pekalongan, Purbalingga, Brebes, Kebumen, Sleman, Kulonprogo, Kota Denpasar, Kabupaten Buleleng, serta Kabupaten Kapuas Hulu, dinilai tidak valid untuk dipertanggungjawabkan secara hukum.
Majelis hakim PTTUN menilai di empat provinsi tersebut, PBB memenuhi syarat 75 persen kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.