Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Bulan Bintang Apresiasi Keputusan KPU

Kompas.com - 18/03/2013, 16:31 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang BM Wibowo mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). PBB dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilihan Umum 2014 dan mendapat nomor urut 14.

"Putusan KPU arif bijaksana. Kita apresiasi," ujar Wibowo di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).

Wibowo sendiri mengaku yakin KPU tidak akan mengajukan kasasi. Pasalnya, PBB telah memenangkan persidangan dengan pembuktian yang kuat. Langkah selanjutnya, PBB akan segera mempersiapkan diri untuk pendaftaran calon anggota legislatif setelah mendapat surat resmi putusan KPU. PBB merasa telah menghabiskan waktu selama dua bulan untuk dapat menjadi peserta pemilu.

"Kita akan minta kompensasi waktu yang hilang. Meskipun enggak minta dua bulan, kita rugi dua bulan itu. Kami belum dapat formulirnya untuk daftar caleg," terangnya.

Dia berharap, KPU dapat memberikan kompensasi waktu hingga dua minggu untuk pendaftaran caleg bagi PBB. Setelah ini, KPU akan melakukan konsolidasi internal. "Dalam waktu satu atau dua hari, kita akan konsolidasi. Kita akan minta kompensasi waktu. Pertimbangannya wajar, satu dua minggu saja, tidak harus dua bulan. Kalau tidak diberi ya, kan masih negotiable. DCT, kan masih Agustus," ujarnya.

Sebelumnya, KPU menerima putusan PTTUN dengan menerbitkan surat putusan Nomor 142 Tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014, kemudian menerbitkan putusan Nomor 143 Tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 14.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jika KPU mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA), proses pemilu akan terhambat. Sesuai Pasal 269 Ayat 9, MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan kasasi ditolak atau diterima.

Sementara proses pendaftaran calon legislatif akan berlangsung 9-22 April 2014. Selain itu, KPU menghormati hak partai politik untuk dapat menjadi peserta pemilu dengan adanya PTTUN. Dalam hal ini, PTTUN berwenang memberikan keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com