JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang BM Wibowo mengapresiasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). PBB dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilihan Umum 2014 dan mendapat nomor urut 14.
"Putusan KPU arif bijaksana. Kita apresiasi," ujar Wibowo di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
Wibowo sendiri mengaku yakin KPU tidak akan mengajukan kasasi. Pasalnya, PBB telah memenangkan persidangan dengan pembuktian yang kuat. Langkah selanjutnya, PBB akan segera mempersiapkan diri untuk pendaftaran calon anggota legislatif setelah mendapat surat resmi putusan KPU. PBB merasa telah menghabiskan waktu selama dua bulan untuk dapat menjadi peserta pemilu.
"Kita akan minta kompensasi waktu yang hilang. Meskipun enggak minta dua bulan, kita rugi dua bulan itu. Kami belum dapat formulirnya untuk daftar caleg," terangnya.
Dia berharap, KPU dapat memberikan kompensasi waktu hingga dua minggu untuk pendaftaran caleg bagi PBB. Setelah ini, KPU akan melakukan konsolidasi internal. "Dalam waktu satu atau dua hari, kita akan konsolidasi. Kita akan minta kompensasi waktu. Pertimbangannya wajar, satu dua minggu saja, tidak harus dua bulan. Kalau tidak diberi ya, kan masih negotiable. DCT, kan masih Agustus," ujarnya.
Sebelumnya, KPU menerima putusan PTTUN dengan menerbitkan surat putusan Nomor 142 Tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014, kemudian menerbitkan putusan Nomor 143 Tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 dengan nomor urut 14.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jika KPU mengajukan kasasi pada Mahkamah Agung (MA), proses pemilu akan terhambat. Sesuai Pasal 269 Ayat 9, MA memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan kasasi ditolak atau diterima.
Sementara proses pendaftaran calon legislatif akan berlangsung 9-22 April 2014. Selain itu, KPU menghormati hak partai politik untuk dapat menjadi peserta pemilu dengan adanya PTTUN. Dalam hal ini, PTTUN berwenang memberikan keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.