JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang mendapatkan nomor urut 14 partai politik peserta Pemilu 2014. Nomor urut PBB langsung ditentukan Komisi Pemilihan Umum setelah menyatakan menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan partai ini sebagai peserta pemilu.
"Menerbitkan putusan nomor 143 tahun 2013 tentang penetapan PBB sebagai peserta pemilu pada nomor urut 14. Kami akan menyampaikan kepada pemohon," ujar Ketua KPU Husni Kamil Malik, dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013).
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal PBB BM Wibowo mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Ia mengaku yakin KPU akan meloloskan partainya. PBB tidak mempermasalahkan urutan parpolnya yang berada di nomor buncit setelah tiga partai lokal yakni Partai Damai Aceh nomor urut 11, Partai Nasional Aceh nomor urut 12, dan Partai Aceh dengan nomor urut 13.
"Karena Pemilu tahun 2014, jadi pas nomor 14," ujarnya.
Seperti diberitakan, PTTUN Jakarta memutuskan PBB menjadi peserta Pemilihan Umum 2014. Putusan itu berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB sebagai penggugat terkait sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat dalam penetapan verifikasi faktual dengan no 05/Kpts/KPU/2013. Kasasi dapat diajukan paling lambat tujuh hari setelah PTTUN mengeluarkan putusan.
Dalam sidang tersebut, PBB mengajukan masalah sengketa kuota 30 persen perempuan, dugaan adanya pengurus yang berstatus pegawai negeri sipil di Bantul, dan ketidakinginan tergugat melakukan verifikasi karena tidak memiliki KTP dan KTA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.