Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syva, Kenapa Hanya Suami Saya yang Ditangkap?

Kompas.com - 15/03/2013, 16:51 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Penahanan Andri Yendra, petani yang menjadi tersangka kasus perambahan di Hutan Register 45 Mesuji oleh Kepolisian Daerah Lampung disesali pihak keluarga. Pada Jumat (15/3/2013), Andri Yendi yang ditahan di Markas Polda Lampung dijenguk istrinya, Ny Syva (35), anaknya, dan sejumlah aktivis dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Lampung.

Ditemui para wartawan, Syva mempertanyakan penangkapan suaminya itu oleh polisi pada Senin (11/3/2013) lalu. Ia menganggap polisi tebang pilih dan tidak berpihak kepada rakyat. "Kenapa hanya suami saya yang ditangkap. Di sana (Register 45 Mesuji) kan ada banyak petani. Ada dari Moro-Moro, bahkan ada juga pom bensin dan restoran di sana," tukasnya.

Ia mengatakan, mereka menggarap lahan hutan itu untuk menyambung hidup. Lahan hutan ini kini banyak ditanami singkong dan ditinggali ribuan warga pendatang dari luar Mesuji.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Dono Indarto mengatakan, Andri ditangkap atas tuduhan mengoordinasi perambah dan menjualbelikan kawasan hutan tanaman industri yang izin pengelolaannya dimiliki PT Silva Inhutan Lampung itu. Tersangka diketahui membeli lahan hutan itu seluas 3,5 hektar are dari almarhum Effendi seharga Rp 23 juta.

Lahan ini kemudian diperjualbelikan ke warga lain yang datang dari berbagai daerah seperti Lampung Timur. Polisi memiliki sejumlah alat bukti seperti pemesanan alat berat untuk membuka lahan dan puluhan kuitansi jual beli lahan.

Andi dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hingga 10 tahun penjara. Andi juga adalah seorang residivis dalam kasus serupa tahun 2010. Ketika itu ia dihukum kurungan 7 bulan.

"Tidak ada satu jengkal pun tanah di negeri ini yang tidak dilindungi hukum. Kami mengimbau masyarakat menaati hukum yang berlaku. Namanya tanah hutan tidak boleh digunakan untuk permukiman," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com