JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, Yusril mengaku siap meladeni kembali jika KPU tetap memaksa untuk kasasi.
"Kalau kasasi, ya terpaksa kita ladeni juga di kasasi. Meski saya tahu kemungkinan itu akan ditolak oleh MA. Karena dia sudah enggak punya hak untuk kasasi. Kalau substansinya dibawa ke sana, kami lawan dengan memori kasasi," kata Yusril di sela-sela diskusi "Ketika Hukum Menghadapi Kekuasaan Penguasa", di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Menurut Yursil, KPU tidak bisa mengajukan kasasi ataupun banding sebab bukan pihak yang merasa dirugikan. KPU juga telah kalah di pengadilan dan tidak bisa membuktikan. Oleh karena itu, KPU juga tak perlu lagi mempelajari putusan tersebut.
"Segala bukti yang mereka bawa ke pengadilan, argumen yang mereka bawa kita patahkan semua. Dia enggak bisa bertahan sehingga seluruh permohonan PBB dikabulkan hakim Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara," terangnya.
Seperti diberitakan, PTTUN Jakarta memutuskan PBB menjadi peserta Pemilihan Umum 2014. Putusan itu berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB sebagai penggugat terkait sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat di dalam penetapan verifikasi faktual dengan no 05/Kpts/KPU/2013. Kasasi dapat diajukan paling lambat tujuh hari setelah PTTUN mengeluarkan putusan.
PBB dalam sidang mengajukan masalah sengketa kuota 30 persen perempuan, dugaan adanya pengurus yang berstatus pegawai negeri sipil di Bantul, dan ketidakinginan tergugat melakukan verifikasi karena tidak memiliki KTP dan KTA.
KPU akan menggelar rapat di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013) untuk menentukan sikap terkait putusan PTTUN Jakarta yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu 2014. "Kami akan mengambil kesimpulan setelah selesai rapat hari ini, apa kasasi atau menerima putusan PTTUN untuk menjadikan PBB peserta Pemilu," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.