Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Neneng Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Kompas.com - 14/03/2013, 14:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan kepada Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni. Hakim menilai Neneng terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008.

Pembacaan putusan ini berlangsung tanpa kehadiran Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/4/2013). Neneng mengaku sakit sehingga tidak dapat mengikuti persidangan. Adapun majelis hakim yang membacakan putusan ini terdiri dari Tati Hadianti sebagai ketua, serta empat hakim anggota, yakni Made Hendra, Pangeran Napitupulu, Djoko Subagyo, dan Ugo.

“Menyatakan terdakwa Neneng Sri Wahyuni terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti.

Selain pidana penjara, Neneng diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta yang dapat ditukar dengan hukuman satu tahun penjara. Uang pengganti yang dibebankan kepada Neneng ini senilai dengan keuntungan yang diterimanya dari proyek PLTS. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Neneng dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Neneng mengambil peran dalam pengadaan proyek PLTS 2008 ini dengan pola PT Anugerah Nusantara yang meminjam perusahaan lain untuk memenangkan proyek. Neneng pun berperan dalam merancang agar perusahaan pinjaman PT Anugerah, yakni PT Alfindo Nuratama memenangkan tender proyek PLTS 2008.

Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ini memberikan uang Rp 2 miliar kepada Direktur Administrasi PT Anugerah, Marisi Martondang untuk mengikutsertakan PT Alfindo dalam tender proyek PLTS.

Kemudian, melalui staf pemasarannya, Mindo Rosalina Manulang, PT Anugerah bersekongkol dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemennakertrans Timas Ginting untuk mengubah spesifikasi teknis PT Alfindo. “Menyepakati mengubah spesifikasi teknis agar sesuai sehingga PT Alfindo terpilih,” kata hakim Made.

PT Alfindo lantas mendapatkan proyek PLTS tersebut dengan nilai kontrak Rp 8,9 miliar. Dalam pelaksanaannya, PT Alfindo tidak mengerjakan sendiri proyek PLTS ini. Perusahaan pinjaman itu mengalihkan pekerjaan proyek ke PT Sundaya Indonesia dengan harga di bawah nilai kontrak perusahaan itu dengan Kemennakertrans.

“Nilai kontrak antara Sundaya dengan PT Alfindo sebesar Rp 5,2 miliar,” tambah hakim Made.

Sebelum penandatangannan kontrak dengan PT Sundaya, kata hakim, Neneng mengadakan pertemuan negosiasi teknis pembayaran dengan perusahaan subkontraktor tersebut. Pertemuan yang dipimpin Neneng itu menyepakati pembayaran dari PT Alfindo ke PT Sundaya Indonesia dilakukan melalui sistem termin.

Menguasai Rekening PT Alfindo

Selain berperan dalam negosiasi pembayaran dengan PT Sundaya, Neneng dianggap terbukti sebagai pihak yang menguasai rekening PT Alfindo Nuratama. Setelah perusahaan pinjaman itu memperoleh kontrak Rp 8,9 miliar, Neneng membuka rekening BRI tanpa sepengetahuan Direktur Utama PT Alfindo Arifin Ahmad. Rekening tersebut nantinya digunakan untuk menampung pembayaran dari Kemennakertrans.

Neneng juga merupakan pihak yang mencairkan cek pembayaran dari Kemennakertrans tersebut. “Saksi dari pihak bank selalu mengkonfirmasi pembayaran cek kepada terdakwa, bukan kepada Arifin. Pencairannya dilakukan terdakwa sendiri, atau saksi lain, dan terdakwa meminta mereka mengaku sebagai karyawan PT Alfindo,” ujar hakim Made.

Perbuatan Neneng ini, dianggap bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara. Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim Tipikor mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Neneng.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Neneng dianggap kontraproduktif bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Wanita ini juga pernah mengabaikan panggilan pemeriksaan KPK dengan melarikan diri keluar negeri. “Terdakwa juga tidak menyerahkan diri meskipun tahu masuk daftar pencarian orang,” kata hakim Djoko.

Sementara hal yang meringankan, Neneng belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan anak kecil. Atas putusan hakim ini, Neneng dan pihak kuasa hukumnya tidak langsung mengajukan tanggapan. Neneng tidak berada dalam ruangan persidangan sementara pengacaranya walk out atau keluar ruang sidang. Tim pengacara Neneng walk out karena tidak setuju dengan keputusan majelis hakim yang tetap pembacakan vonis meskipun tanpa kehadiran Neneng.

Karena ketidakhadiran Neneng dan pengacaranya dalam ruangan persidangan, hakim memerintahkan jaksa KPK mengumumkan putusan ini di papan pengadilan, kantor pemerintahan daerah, atau diberitahukan kepada kuasanya. Hakim pun menganggap Neneng dan tim pengacaranya memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Karena terdakwa tidak hadir maka pikir-pikir tujuh hari setelah terdakwa menerima isi putusan tersebut. Jadi harus dicatat tanda terima terdakwa dan kalau tidak ada, artinya menerima isi putusan,” kata hakim Tati.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

    [POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

    Nasional
    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com