Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi di Politik Sistemik

Kompas.com - 14/03/2013, 07:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus-kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan korupsi oleh anggota atau pengurus partai politik dilakukan secara sistemik, bersama-sama, dan dari hulu ke hilir. Para politisi itu pun mengincar sejumlah sektor strategis.

Menurut kajian Komisi Pemberantasan Korupsi, sektor- sektor strategis itu antara lain kehutanan, energi, pertanian, dan pengelolaan haji. Kajian KPK itu juga menunjukkan ada kelemahan pengaturan perundang-undangan dalam soal pendanaan partai politik yang menjadi salah satu penyebab maraknya korupsi oleh para politisi tersebut.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, saat membuka seminar ”Membangun Akuntabilitas Partai Politik” di Jakarta, Rabu (13/3), mengatakan, kelemahan mencolok dari desain institusi demokrasi yang berkembang di Indonesia saat ini adalah kecenderungan untuk mengarahkan keterpilihan politik atas dasar kemampuan alokatif daripada kemampuan otoritatif alias kapasitas personal.

”Mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan para politisi dan parpol yang bertaut dengan warisan tradisi negara patrimonial menjadikan kekuasaan sebagai ajang pungutan dan pengurasan. Realitas menunjukkan, politik uang semakin menunjukkan pengaruh yang besar dalam kehidupan politik di Indonesia,” kata Adnan.

Pendanaan parpol yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No 2/2011 gagal mengemban misi agar menjauhkan parpol dari penggunaan pemilik uang. ”Kajian KPK menunjukkan masih ada kelemahan dalam UU Parpol terkait pengaturan pendanaan, meliputi batasan sumbangan, sanksi, mekanisme pelaporan dan batasan jumlah hingga jenis pengeluaran dana parpol. Kelemahan itu kemudian dimanfaatkan dalam bentuk celah-celah yang belum diatur, menggelapkan dana publik dengan memanfaatkan kelemahan sanksi,” ujarnya.

Dalam perkara yang melibatkan Rokhmin Dahuri, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, tambah Adnan, ditemukan fakta sebagian dana nonbudgeter dari kementerian tersebut dialirkan berulang kali ke beberapa partai politik dari tahun 2002 sampai 2004 dengan nilai bervariasi.

Dalam kasus-kasus korupsi, keterlibatan anggota parpol dilakukan sistemik. Mereka, misalnya, memegang posisi keuangan, seperti bendahara partai. Dalam kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games, Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjadi tersangka. Pada kasus korupsi proyek pusat olahraga Hambalang, Nazaruddin mengakui uang hasil korupsi mengalir ke arena kongres dan membiayai pencalonan kandidat ketua umum partai tersebut. Di DPR, anggaran proyek itu, yang semula Rp 125 miliar, diubah melonjak sampai Rp 2,5 triliun.

Dalam kasus lain, seperti pencairan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), salah seorang politisi yang terlibat, mantan anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, mengungkapkan, saat dibahas, alokasi DPID sejumlah daerah sudah diincar politisi dari parpol tertentu.

Peneliti Lembaga Survei Indonesia dan pengajar Universitas Islam Negeri Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, melihat korupsi telah sangat terstruktur dengan politisi menjadi patron dan pengusaha sebagai klien. ”Proyek baru diberikan kepada pengusaha yang dianggap paling memuaskan dalam memberikan pelayanan kepada anggota DPR dan birokrat,” katanya. ”Kasus Nazaruddin harus dibaca dalam konteks relasi-kuasa partai yang makin menguat,” tambahnya.

Dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dianggap memperdagangkan pengaruh (trading of influence) karena posisinya. Menteri Pertanian Suswono adalah kader PKS sehingga Luthfi dianggap bisa memperdagangkan pengaruh untuk ikut menentukan kuota impor daging sapi.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang menjadi pembicara kunci dalam seminar itu mengungkapkan, berkembangnya pragmatisme politik menjadi salah satu pemicu suburnya perilaku korup politisi. Pragmatisme politik menyebabkan biaya politik sangat tinggi.

Menurut Pramono, pengeluaran rata-rata dalam sistem politik proporsional terbuka adalah Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar. ”Politisi yang berasal dari figur publik paling sedikit membutuhkan biaya, Rp 200 juta sampai Rp 800 juta. Politisi dari TNI dan Polri berkisar Rp 800 juta hingga Rp 2 miliar, sementara pengusaha membutuhkan Rp 1,2 miliar hingga Rp 6 miliar,” katanya.

Angka-angka itu diperoleh Pramono dari penelitian untuk disertasi doktornya. Politisi PDI-P ini mengatakan, biaya itu hanya rata-rata yang diperoleh dari respondennya. Ia meyakini ada politisi yang membutuhkan biaya jauh lebih tinggi.

Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, mengungkapkan, sulitnya mengubah wajah buruk perpolitikan di Indonesia karena bias parpol. Dia menyatakan, hasil perubahan UUD 1945 memang memperkuat posisi dan peran DPR, antara lain karena pengalaman executive heavy dan penyusun perubahan yang merupakan para politisi.

Saldi mengatakan, konstitusi mengatur terlalu banyak soal parpol. Jika dibandingkan negara lain, konstitusi Indonesia terlalu mengistimewakan parpol. ”Di Filipina hanya sekali konstitusinya menyebut partai politik. Amerika Serikat malah tidak menyebut posisi dan peran parpol di level konstitusi,” katanya.

Karena itu, terkait kasus korupsi yang melibatkan politisi, ujar pegiat Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, KPK mesti mengembangkan pendekatan baru. KPK tak hanya menjerat pelaku korupsi, tetapi juga parpol sebagai korporasi yang menerima dana hasil korupsi.

Selain itu, diusulkan agar Badan Anggaran DPR tidak perlu menjadi lembaga permanen. Saat ini, koalisi LSM sedang mengajukan uji materi UU DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan Badan Anggaran. (BIL/ANA)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com