Jakarta, Kompas
Hal ini terkait penetapan Fathanah sebagai tersangka pencucian uang dan disitanya sejumlah aset bergerak berupa mobil mewah miliknya oleh KPK.
Fathanah disangka menjadi pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Fathanah ditangkap KPK setelah menerima uang Rp 1 miliar dari dua anggota direksi perusahaan importir daging sapi, PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Uang suap diduga hendak diberikan kepada Luthfi melalui Fathanah.
”Kami sedang menelusuri kemungkinan-kemungkinan terjadinya TPPU dan tindak pidana korupsi pada yang lain. Jadi, kasus ini (suap impor daging) masih kami kembangkan. Bisa juga ada pihak-pihak lain yang terkena TPPU,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (13/3).
Ihwal kemungkinan ada kasus korupsi lain yang melibatkan
Pengacara Luthfi, Mohamad Assegaf, menduga, KPK memiliki bukti dan petunjuk lain terkait dugaan kasus korupsi di luar suap kuota impor daging sapi. Alasannya, tak mungkin pencucian uang yang dituduhkan kepada Luthfi terkait uang suap Rp 1 miliar yang diberikan Juard dan Arya.
KPK kembali menjadwalkan memeriksa Menteri Pertanian sebagai saksi Luthfi pada Kamis ini.