Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Korupsi, Perketat Aturan Dana Kampanye Parpol!

Kompas.com - 13/03/2013, 21:39 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra berpendapat, praktik korupsi menjelang Pemilihan Umum 2014 dapat terjadi melalui dana kampanye. Untuk itu, seharusnya ada pengaturan yang lebih ketat terhadap keuangan parpol, termasuk dana kampanye. Ia menilai selama ini belum ada peraturan yang kuat.

"Sama seperti Undang-undang Partai Politik, soal dana kampanye adalah sesuatu yang sangat dihindari untuk diatur lebih ketat. Meskipun UU Pemilu telah berkali-kali diganti, namun soal dana kampanye tidak berubah," kata Saldi di Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Dalam hal keuangan parpol, menurutnya juga tidak ada pembatasan yang ketat dalam undang-undang. Penelitian Perludem, lanjut Saldi, Undang-undang Parpol yang berkali-kali mengalami perubahan, tapi tidak mengalami kemajuan untuk pengaturan keuangan parpol. Dana kampanye, dikhawatirkan membuka celah tindak pidana korupsi.

"Dana seperti sebuah lorong gelap yang membuka ruang untuk melakukan kampaye dengan uang haram," katanya.

Menurutnya bantuan dana kepada parpol seharusnya diperbesar. Namun, para parpol tersebut wajib menyerahkan pertanggungjawaban atau audit keuangan dalam setiap pengelolaan dana tersebut. Jika tidak, banyak parpol yang akan mengumpulkan dana dengan berbagai cara.

Lemahnya pengaturan dan adanya fakta proses politik berbiaya tinggi, menurut Saldi, akan membuat para politisi di tingkat legislatif maupun eksekutif berbah menjadi mesin uang untuk kepentingan parpol maupun pribadi. "Jangan malah memperkecilnya, itu bisa menjadi celah parpol untuk melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com