JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Kabupaten Bekasi dinilai telah melakukan kriminialisasi terhadap korban intoleransi dengan menetapkan Pendeta HKBP Filadelfia, Bekasi, Palti Hatuguan Panjaitan sebagai tersangka. Palti dituduh melakukan penganiayaan pada malam Natal 2012.
Hal itu dikatakan Rumadi Ahmad Koordinator Program the Wahid Institute di Jakarta, Rabu (13/3/2013), meyikapi penetapan tersangka Palti.
Palti dijerat dengan pasal 352 dan 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Palti dituduh memukul Abdul Aziz. "Padahal Pendeta Palti justru yang menjadi korban kekerasan," kata Rumadi.
Rumadi mengatakan, pola kriminalisasi terhadap korban intoleransi dari kelompok minoritas bukan kali ini saja terjadi. Hal sama juga terjadi kepada jemaat GKI Yasmin Jayadi Damanik, anggota Ahmadiyah Cikeusik Deden Sudjana, Pendeta Gereja GPDI Mekargalih di Sumedang Bernard.
Sikap Kepolisian itu, kata Rumadi, menunjukkan kemalasan dan tidak beraninya aparat Kepolisian dalam menindak para pelaku kekerasan dari kelompok yang mengatasnamakan agama. Pihaknya mendesak Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk memerintahkan seluruh jajarannya menghentikan kriminalisasi semacam itu.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono perlu memberi perhatian serius dan mengambil sikap atas kriminalisasi seperti ini. Seluruh elemen masyarakat sipil perlu terus mengawasi dan mendesak agar kriminalisasi segera dihentikan," pungkas Rumadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.