Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Bisa Ganggu Tahapan

Kompas.com - 13/03/2013, 01:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Berlarut-larutnya sengketa pemilu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Bulan Bintang dengan Komisi Pemilihan Umum dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan Pemilu 2014. KPU diminta segera mengambil keputusan tepat untuk menyelesaikan sengketa ini.

Harapan itu mengemuka dalam diskusi ”Menguak Sengketa Pemilu: Di Balik Putusan PBB dan PKPI” di Jakarta, Selasa (12/3). Hadir sebagai pembicara Ketua Umum PKPI Sutiyoso; kuasa hukum PKPI, Suhardi Somomoeljono; Ketua Bidang Hukum dan HAM PBB Panhar Makawi; anggota Badan Pengawas Pemilu, Daniel Zuchron; Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti; dan pengajar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Boni Hargens.

Menurut Daniel Zuchron, jika sengketa KPU dengan PKPI dan PBB tak dapat diselesaikan dengan tepat, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu berikutnya bisa terganggu. ”Kalau keputusan Bawaslu dalam masalah PKPI tidak dijalankan KPU, putusan Bawaslu dalam sengketa di tahapan pemilu berikutnya juga bisa tidak dijalankan. Ini akan merusak konstruksi penyelesaian sengketa pemilu,” ungkap Daniel.

Ia menegaskan, KPU seharusnya melaksanakan putusan Bawaslu mengenai PKPI. KPU juga mesti segera melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.

Kepada PKPI, Bawaslu telah mengirim surat untuk meminta KPU segera melaksanakan putusan Bawaslu. Surat itu dikirim setelah keluar fatwa Mahkamah Agung (MA) mengenai perbedaan pendapat dua lembaga penyelenggara pemilu itu. ”Hingga sekarang, KPU belum membalas surat itu, tapi kami optimistis teman-teman KPU akan berubah pendapat,” ujarnya.

PKPI menggugat

Sementara itu, PKPI memutuskan menggugat KPU yang tidak mau menjalankan putusan Bawaslu ke PTTUN. ”Yang kami gugat adalah sikap KPU yang tidak mau menerbitkan surat keputusan baru yang mencantumkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014,” kata Suhardi.

Gugatan diajukan Jumat lalu dan sidang pertama perkara ini akan dilakukan Rabu ini. Sutiyoso berharap KPU tidak ngotot mempertahankan keputusan yang sudah dibuat. Menurut dia, KPU harus sadar bahwa selalu terbuka kemungkinan keputusan mereka salah.

Sementara PBB masih menunggu sikap KPU atas putusan PTTUN yang meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Menurut Panhar, KPU seharusnya segera melaksanakan putusan PTTUN itu supaya PBB bisa melakukan persiapan.

Anggota KPU, Ida Budhiati, menyatakan, KPU akan segera mengambil sikap atas putusan PTTUN itu. Ida mengatakan, KPU berhak mengajukan kasasi ke MA dalam perkara itu. (K02)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com