Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Tunjangan Disamakan BOS

Kompas.com - 11/03/2013, 02:59 WIB

Pontianak, Kompas - Pembayaran dana tunjangan profesi guru untuk guru nonpegawai negeri sipil yang tadinya melalui pemerintah provinsi, akan dibayarkan oleh pemerintah pusat. Begitu pun tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil serta tunjangan fungsional untuk guru pegawai negeri sipil yang belum mendapatkan tunjangan profesi, akan dilakukan dari pusat.

”Pembayarannya akan disamakan dengan biaya operasional sekolah (BOS), yakni untuk triwulan pertama pada 9-16 April 2013. Kami akan melihat cara pembayaran mana yang lebih efektif supaya ada perbaikan yang tepat,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh saat melakukan sosialisasi Kurikulum 2013 di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (10/3).

Sebelumnya diwartakan, dana tunjangan profesi guru sebesar Rp 10 triliun dari APBN 2012 belum disalurkan kepada guru yang sudah lolos sertifikasi. Dana itu masih mengendap di pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat Alexius Akim menolak anggapan dana tunjangan profesi guru di daerah yang tidak disalurkan itu karena sengaja diendapkan. Di Kalimantan Barat, hanya ada satu kabupaten yang bisa membayar 12 bulan tunjangan profesi guru. Adapun 14 kabupaten/kota lainnya berkisar 8-11 bulan.

Menurut Akim, anggaran tunjangan profesi guru yang masih ada di kas daerah sebesar Rp 19 miliar. Dana tunjangan profesi guru yang tidak dapat disalurkan ini akan dikembalikan kepada pemerintah pusat, lalu diperhitungkan kembali untuk dapat membayar kekurangan tunjangan profesi guru.

”Dana yang diberikan pemerintah pusat tidak sesuai kebutuhan. Kami tidak bisa membayarkan karena dananya tidak cukup untuk disalurkan kepada semua guru,” kata Akim. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com