MATARAM, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat periode 2013-2018, bertambah menjadi 65 orang, dibanding hasil Pemilu Legislatif periode 2008-2013 yang jumlahnya 55 orang. Namun untuk itu para bakal calon Legislatif provinsi itu harus berjuang keras supaya memenuhi nilai kursi yang ditentukan, yaitu 83.000 lembar suara sah tiap kursinya.
Nilai kursi Legislatif itu didapat, kata Ansori Wijaya, Kepala Bagian Hukum dan Humas Komisi Pemilihan Umum Daerah NTB, Sabtu (9/3/2013) di Mataram, dari total jumlah pemilih sebanyak 5.398.573 (Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan), dibagi dengan alokasi kursi DPRD NTB sejumlah 65.
Hal senada dikatakan Darmasyah, Ketua Divisi Sosialisasi, Informasi dan Pendidikan Pemilih KPUD NTB, sesuai ketentuan yang berlaku, daerah yang berpenduduk 5 juta jiwa-6 juta jiwa, mendapat alokasi 65 kursi, dan jatah kursi tiap daerah pemilihan (dapil) minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi. Artinya, anggota DPRD NTB 2013-2018 jadi 65 orang, atau bertambah 10 dari jumlah saat ini, 55 orang.
Kemudian dari jatah kursi itu dijadikan acuan menentukan dapil yang kini tengah diusulkan ke KPU Pusat. Dapil NTB tersebar di Pulau Lombok dan Sumbawa itu sebanyak delapan dapil, yang karena pertimbangan jumlah penduduk dan kondisi geografis 10 kabupaten/kota di NTB, ada kabupaten yang dipecah menjadi dua Dapilnya, atau ada juga kabupaten/kota yang berada dalam satu Dapil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.