Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Penyalahgunaan Dana Hibah untuk Kampanye

Kompas.com - 09/03/2013, 02:33 WIB

SEMARANG, KOMPAS - Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Tengah tahun 2013 perlu ada pengawasan terhadap dana kampanye dari setiap pasangan calon. Salah satu yang harus diwaspadai adalah kemungkinan penyalahgunaan dana bantuan sosial dan hibah untuk dana kampanye calon tertentu.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik tentang keterbukaan keuangan partai politik demi Pilkada Jateng yang berintegritas, Kamis (7/3), di Semarang, Jateng. Diskusi diselenggarakan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng dan Indonesia Corruption Watch.

Sukarman, aktivis The Jateng Institute dan dosen Fakultas Hukum Unisbank Semarang, meminta lembaga nonpemerintah mencermati APBD Jateng tahun 2012 sebab ada kenaikan dana bantuan sosial (bansos). Penerima bansos 2012 pun diduga banyak yang tak tercatat di Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Jateng. Penerima bansos dan dana hibah diduga banyak yang fiktif dan dekat dengan pengurus partai.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng Abhan Misbah mengingatkan pula, selain penggunaan dana hibah dan bansos untuk kampanye, pelanggaran dana kampanye juga bisa terjadi gara-gara ketidakpatuhan terhadap ketentuan rekening khusus dana kampanye, menerima sumbangan dari sumber yang dilarang, menerima sumbangan yang melebihi batas, tak mencatatkan dan melaporkan sumbangan dalam bentuk barang dan jasa sebagai dana kampanye, serta ketidaksesuaian antara penerimaan dan pencatatan serta laporan dana kampanye.

”Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melacak kekayaan pasangan calon. Sumbernya bisa kita mulai dengan laporan harta kekayaan pejabat negara,” ujar Abhan.

Selain penyalahgunaan dana bansos, Sukarman mensinyalir adanya kemungkinan mobilisasi aparatur pemerintahan untuk menyukseskan pasangan calon tertentu, mengingat beberapa pasangan calon masih aktif dalam pemerintahan.

Abhan menegaskan, pencegahan yang dilakukan Bawaslu Jateng, antara lain, dengan mengumpulkan satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jateng pada 14 Maret mendatang. Hal ini untuk menyosialisasikan netralitas pegawai negeri sipil.

Praktisi hukum Mahfuds Ali menyoroti adanya baliho dari sejumlah calon yang terpasang di sejumlah daerah yang diduga difasilitasi keuangan negara. ”Seharusnya hal itu dihentikan,” katanya lagi. (son)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com