JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi rekomendasi kuota impor daging sapi ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pasal TPPU bakal dikenakan kepada tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus kuota impor daging sapi ini.
“Kemungkinan besar kasus sapi ini akan dikembangkan ke arah TPPU ya. Saya belum dapat informasi detilnya tapi ada tersangka yang kita kembangkan ke pasal-pasal TPPU,” kata Johan di Jakarta, Rabu (6/3/2013). Dia tidak mengungkap siapa di antara empat tersangka kasus impor daging sapi ini yang bakal dikenakan TPPU.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Luthfi dan Fathanah diduga bersama-sama menerima uang Rp 1 miliar dari direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi. Juard dan Arya juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Johan mengatakan, KPK menjerat tersangka dengan pasal TPPU berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik selama ini.Termasuk, dari hasil penelusuran aset para tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, dan temuan saat penggeledahan. “Beberapa temuan juga kami temukan dalam proses penggeledahan beberapa tempat, di kantor swasta, rumah, atau tempat-tempat milik tersangka,” tambahnya.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK kembali memeriksa Ridwan Hakim, anak kedua Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Rabu (6/3/2013). Ridwan yang pernah terbang ke Turki sebelum dicegah KPK ini bungkam seusai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam.
Selain Ridwan, pada hari yang sama KPK juga memeriksa mahasiswi bernama Maharany Suciyono. Dia pernah ikut diringkus KPK saat tangkap tangan di Hotel Le Meridien, Jakarta, saat bersama Fathanah.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Suap Impor Daging Sapi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.