JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) terkait hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum, ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, PKBIB berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Informasi kekalahan PKBIB di PTTUN disampaikan Sekretaris Jenderal PKBIB, Imron Rosyadi Hamid, Rabu (6/3/2013) malam. "PKBIB dikalahkan di PTTUN," katanya.
PKBIB menganggap putusan PTTUN tidak adil, dan cenderung membela Komisi Pemilihan Umum (KPU). PTTUN dianggap mengesampingkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU dan KPU daerah.
PTTUN menyatakan hasil verifikasi di sembilan provinsi yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata terbukti memenuhi syarat. "Itu seharusnya sudah bisa digunakan untuk mengambil kesimpulan bahwa kinerja KPU/KPU daerah tidak profesional dan merugikan PKBIB," ujarnya.
Selain itu, menurut Imron, kesaksian serta bukti-bukti yang diserahkan PKBIB kepada majelis hakim PTTUN sangat kuat. Namun sayangnya, majelis hakim tidak memberikan kesempatan pada PKBIB untuk menghadirkan saksi dari provinsi lain. PTTUN hanya membatasi saksi dari sembilan provinsi.
Setelah kalah di PTTUN, PKBIB akan terus melakukan upaya hukum. Dalam waktu dekat, PKBIB akan mengajukan kasasi ke MA. "Semua saluran hukum akan kami tempuh. Setelah ini, kami akan ajukan kasasi ke MA," kata Imron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.