Minggu, 19 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 19 Mei 2013 | 13:27 WIB
Kalah di PTTUN, PKBIB Ajukan Kasasi
Penulis : Anita Yossihara | Rabu, 6 Maret 2013 | 21:59 WIB
|
Share:

Kalah di PTTUN, PKBIB Ajukan Kasasi
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Ilustrasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan hasil verifikasi gelombang kedua terhadap 18 partai politik se Kota dan Kabupaten di Jawa Barat di Kantor KPU Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/1/2013). 18 Parpol tingkat kabupaten dan kota se Jawa Barat tersebut dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi tersebut untuk mengikuti Pemilihan Legislatif 2014. Hingga kini hanya 13 parpol yang dinyatakan lolos.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) terkait hasil verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum, ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, PKBIB berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Informasi kekalahan PKBIB di PTTUN disampaikan Sekretaris Jenderal PKBIB, Imron Rosyadi Hamid, Rabu (6/3/2013) malam. "PKBIB dikalahkan di PTTUN," katanya.

PKBIB menganggap putusan PTTUN tidak adil, dan cenderung membela Komisi Pemilihan Umum (KPU). PTTUN dianggap mengesampingkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU dan KPU daerah.

PTTUN menyatakan hasil verifikasi di sembilan provinsi yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata terbukti memenuhi syarat. "Itu seharusnya sudah bisa digunakan untuk mengambil kesimpulan bahwa kinerja KPU/KPU daerah tidak profesional dan merugikan PKBIB," ujarnya.

Selain itu, menurut Imron, kesaksian serta bukti-bukti yang diserahkan PKBIB kepada majelis hakim PTTUN sangat kuat. Namun sayangnya, majelis hakim tidak memberikan kesempatan pada PKBIB untuk menghadirkan saksi dari provinsi lain. PTTUN hanya membatasi saksi dari sembilan provinsi.

Setelah kalah di PTTUN, PKBIB akan terus melakukan upaya hukum. Dalam waktu dekat, PKBIB akan mengajukan kasasi ke MA. "Semua saluran hukum akan kami tempuh. Setelah ini, kami akan ajukan kasasi ke MA," kata Imron.

Editor :
Agus Mulyadi