Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Politik Dinasti Rawan Digugat

Kompas.com - 06/03/2013, 21:51 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan kepada kerabat petahana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pilkada bisa digugat karena melanggar hak asasi. Namun, pembatasan untuk kerabat petahana bisa berupa pencalonan setelah tenggang satu periode.

"Kalau pembatasannya melarang pencalonan kerabat langsung tanpa selisih periode, itu melanggar konstitusi," kata Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris, Rabu (6/3/2013) di Jakarta. Pembatasan kerabat petahana untuk mencalonkan diri dalam pilkada dinilai rawan digugat. Selain itu, potensi untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tinggi.

Hal terpenting, tambahnya, menjamin pilkada berlangsung dengan bebas, tanpa intimidasi. Bila demikian, tidak akan ada masalah dengan politik dinasti. Namun, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan secara terpisah, justru keberadaan petahana akan memengaruhi keterpilihan calon yang kerabatnya.

Kenyataannya, semakin petahana yang seakan mewariskan jabatannya sebagai kepala daerah kepada istri, anak, atau saudaranya. Kementerian Dalam Negeri mencatat setidaknya sudah 57 kepala daerah yang membangun dinasti politiknya di tingkat lokal. Sebagian besar memenangkan pilkada, hanya sebagian kecil yang kalah.

"Justru adanya kerabat petahana membuat akses warga lain yang memiliki kapasitas sebagai calon kepala daerah menjadi tertutup. Hak politik warga lain tersingkir oleh mereka," tutur Djohermansyah.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kemarin menambahkan, hal terpenting adalah menjamin proses pemilihan kepala daerah bebas dari pemanfaatan fasilitas pemerintah daerah. Untuk itu, diusulkan pembatasan untuk kerabat petahana dalam pencalonan sebagai kepala daerah selama satu periode.

Usulan lainnya, kata Gamawan, adalah pembenahan partai politik. Hal ini bisa memperbaiki kualitas calon kepala daerah yang diusung parpol. Namun, sementara itu dilakukan, pemerintah menawarkan pembatasan calon kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com