Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan, Partai Politik Boleh Punya Badan Usaha

Kompas.com - 05/03/2013, 22:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mengusulkan  partai politik boleh memiliki badan usaha yang harus dijalankan secara profesional. Transparansi dan profesionalitas partai diharapkan tertempa dengan keberadaan badan hukum ini.

"Usulan agar partai politik boleh memiliki badan usaha dengan pertimbangan untuk mencegah praktik korupsi dan penyimpangan uang negara," kata Ali Maskur Musa pada diskusi `revisi UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara` di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (5/3/2013). Kehadiran badan usaha ini, ujar dia, merupakan upaya mewujukan kemandirian partai poliitk yang harus dikelola secara profesional.

"Akan menjadi pembelajaran bagi partai politik untuk melakukan transparansi dalam pengelolaan keuangan partai," tambah Ali. Menurutnya dengan terbiasa mengelola badan usaha yang transparan, menurut dia keuangan partai politik akan bisa lebih dipertanggungjawabkan.

Dengan laporan yang tranparan, rinci, dan bisa dipertanggungjawabkan, kata Ali, pelaporan keuangan partai ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu tak akan bermasalah. Akuntabilitas dan stigma korupsi partai politik akan bisa ditekan.

Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Dimyati Natakusumah dan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat State Budget Watch Ramson Siagian. Dimyati menyatakan dukungan pada wacana partai politik boleh memiliki badan usaha ini. "Sebagai upaya menuju mandiri dan profesional sehingga meningkatkan kepercayaan publik," kata dia.

Tapi, Dimyati mengatakan bila wacana ini bisa diwujudkan, harus didorong juga konsekuensi berupa penegakan hukum yang tegas. "Partai politik tak akan bermain-main lagi dengan uang negara," ujar dia. Termasuk, harap dia, tak akan ada lagi penyalahgunaan dana alokasi khusus, dana bagi hasil, ataupun turunan keuangan negara yang lain.

Berita terkait dapat dibaca pula dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com