JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mengusulkan partai politik boleh memiliki badan usaha yang harus dijalankan secara profesional. Transparansi dan profesionalitas partai diharapkan tertempa dengan keberadaan badan hukum ini.
"Usulan agar partai politik boleh memiliki badan usaha dengan pertimbangan untuk mencegah praktik korupsi dan penyimpangan uang negara," kata Ali Maskur Musa pada diskusi `revisi UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara` di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (5/3/2013). Kehadiran badan usaha ini, ujar dia, merupakan upaya mewujukan kemandirian partai poliitk yang harus dikelola secara profesional.
"Akan menjadi pembelajaran bagi partai politik untuk melakukan transparansi dalam pengelolaan keuangan partai," tambah Ali. Menurutnya dengan terbiasa mengelola badan usaha yang transparan, menurut dia keuangan partai politik akan bisa lebih dipertanggungjawabkan.
Dengan laporan yang tranparan, rinci, dan bisa dipertanggungjawabkan, kata Ali, pelaporan keuangan partai ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu tak akan bermasalah. Akuntabilitas dan stigma korupsi partai politik akan bisa ditekan.
Pembicara lainnya pada diskusi tersebut adalah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Dimyati Natakusumah dan Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat State Budget Watch Ramson Siagian. Dimyati menyatakan dukungan pada wacana partai politik boleh memiliki badan usaha ini. "Sebagai upaya menuju mandiri dan profesional sehingga meningkatkan kepercayaan publik," kata dia.
Tapi, Dimyati mengatakan bila wacana ini bisa diwujudkan, harus didorong juga konsekuensi berupa penegakan hukum yang tegas. "Partai politik tak akan bermain-main lagi dengan uang negara," ujar dia. Termasuk, harap dia, tak akan ada lagi penyalahgunaan dana alokasi khusus, dana bagi hasil, ataupun turunan keuangan negara yang lain.
Berita terkait dapat dibaca pula dalam topik: Geliat Politik Jelang 2014
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.