Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Tak Mau Dipenjara, Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 05/03/2013, 18:30 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menilai langkah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji yang enggan dipenjara memberi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Menurutnya, Susno hanya mencari alasan untuk terlepas dari hukuman penjara 3 tahun 6 bulan itu.

"Jadi, seperti banyak alasan enggak mau eksekusi. Ini jadi preseden buruk buat proses penegakan hukum," ujar Emerson di Jakarta, Selasa (5/3/2013). Menurutnya, Susno tak dapat menggunakan putusan kasasi MA untuk menghindar dari jeratan hukum.

Meski tak menyebutkan lagi vonis yang harus dijalani dan ditaati Susno, kata Emerson, putusan MA pada 22 November 2012 yang menolak kasasinya telah berkekuatan hukum tetap. "(Soal vonisnya), mengacu pada putusan-putusan di bawahnya. Enggak logis juga kalau dihukum, tapi enggak ditahan," kata dia.

Kejaksaan diminta tegas untuk segera mengeksekusi Susno. Sebab, tindakan ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan terdakwa korupsi lainnya untuk mencari celah bebas dari hukum. Di samping itu, Wakil Jaksa Agung Darmono sudah menyatakan Kejaksaan tetap akan mengeksekusi Susno.

"Ya, harus dieksekusi karena MA itu sebagai lembaga pengadilan tertinggi bukan sebagai judex factie dan dalam tingkat kasasi pada umumnya hanya bersifat menguatkan atau membatalkan putusan pengadilan di bawahnya," ujar Dharmono.

Sebelumnya, Susno melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, mengatakan tidak dapat menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan seperti yang diputus dalam Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebab, dalam putusan MA tidak tercantum perintah dilakukan penahanan atau masa hukuman yang harus dijalaninya, sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k UU 8/1981 tentang KUHAP. Putusan MA hanya menyatakan menolak kasasi Susno dan membebankan biaya perkara Rp 2.500.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri pada Juli 2012 itu mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Kasasinya kemudian juga ditolak Mahkamah Agung pada 22 November 2012.

Sementara terkait tak tercantumnya masa hukuman Susno, sesuai ketentuan Pasal 197 ayat 1 KUHAP, sudah tak lagi membatalkan putusan demi hukum sebagaimana ketentuan pada Pasal 197 ayat 2 KUHAP. Pada 22 November 2012, bertepatan dengan vonis Susno, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 197 ayat 2 KUHAP bertentangan dengan konstitusi dan tak lagi berlaku. Karenanya, meski tak mencantumkan masa hukuman, vonis Susno tidak batal demi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

    Nasional
    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

    Nasional
    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

    Nasional
    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

    Nasional
    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

    Nasional
    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

    Nasional
    Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Nasional
    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com