JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk menyampaikan data atau informasi yang diketahui terkait kasus Century kepada KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya hanya akan menerima laporan dan tidak berencana memeriksa Anas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
“Kalau memang Anas Urbaningrum itu punya data atau informasi mengenai Century, kita anggap sama dengan masyarakat lain yang punya informasi data apa pun itu, bisa disampaikan ke KPK,” kata Johan di Jakarta, Senin (4/3/2013).
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas informasi baru yang diterima tim kecil dari Tim Pengawas Century (Timwas Century) saat berkunjung ke rumah Anas hari ini. Dalam pertemuan yang berlangsung 2,5 jam di rumah Anas tersebut, tim kecil mendapat empat nama baru yang selama ini belum terungkap ke publik.
Saat ditanya apakah KPK akan meminta data dari Anas itu melalui Timwas Century, Johan mengatakan bahwa pihaknya akan menerima setiap data yang disampaikan Timwas. Selama ini, kata Johan, KPK kerap bertukar data dengan Timwas Century. “Tapi, dalam konteks Anas Urbaningrum itu, KPK tidak berencana memanggil dia,” ujar Johan.
Sebelumnya, anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno mengungkapkan, ada empat nama baru yang berkaitan dengan kasus Century. Keempat nama itu, katanya, berasal dari partai politik. “Keempatnya juga sangat relevan dengan kasus ini karena diduga mengetahui banyak," ucap Hendrawan.
Namun, anggota Komisi VI DPR ini belum mau mengungkap keempat nama itu lantaran menyangkut nama baik orang. Hendrawan pun menuturkan, tim kecil masih menunggu bukti-bukti lanjutan yang dimiliki Anas.
Terkait kasus bailout Bank Century, KPK berencana memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi pada April mendatang. Sri Mulyani yang kini menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia itu akan diperiksa penyidik KPK di kediamannya di Amerika Serikat, di Washington DC, dan di kedutaan. Alasannya, Sri Mulyani sudah di Bank Dunia. Untuk mempermudah, dikirimlah dua penyidik. Selain Sri, kata Johan, KPK berencana memeriksa saksi lain di Tokyo, Jepang, pada minggu kedua April.
Dalam kasus Century, KPK menyatakan, mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah dan Budi Mulya sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga kini surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Siti Chalimah Fadjriyah belum diterbitkan karena faktor kesehatan.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?
Skandal Proyek Hambalang
Krisis Demokrat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.