Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang yang Diterima Choel Terkait Hambalang

Kompas.com - 04/03/2013, 17:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan, uang yang diterima Direktur Eksekutif FOX Indonesia Choel Mallarangeng ada kaitannya dengan kasus Hambalang. Oleh karena itu, KPK meminta Choel untuk mengembalikannya.

"Kalau (uang) diterima, artinya ada kaitannya dengan Hambalang," kata Johan di Jakarta, Senin (4/3/2013). Namun, Johan enggan mengungkapkan lebih jauh mengenai keterkaitan uang itu dengan kasus Hambalang yang tengah disidik KPK tersebut.

Johan mengatakan, Choel telah mengembalikan uang dalam bentuk dollar AS senilai 550.000 atau sekitar Rp 5,3 miliar (kurs Rp 9.600). Uang tersebut, menurut Johan, kini disimpan bendahara KPK sebagai barang sitaan.

Lebih jauh, Johan mengatakan, KPK akan menelusuri lebih jauh ihwal penerimaan uang oleh Choel itu. Sejauh ini, KPK belum dapat menentukan apakah ada kemungkinan Choel menjadi tersangka selanjutnya kasus Hambalang atau tidak. "Belum ada kesimpulan-kesimpulan yang mengatakan seseorang ini bisa jadi tersangka atau tidak. Hari ini kan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Kita tunggu dululah proses penyidikan," ungkapnya.

Meskipun demikian, menurut Johan, terbuka kemungkinan Choel menjadi tersangka jika memang ditemukan unsur pidana serta ada dua alat bukti yang cukup. "Nanti kita lihat sejauh mana konteksnya Hambalang itu, saya belum bisa simpulkan kalau ada kesimpulan pidana," ujar Johan.

Sementara Choel kerap membantah bahwa uang yang diterimanya itu berkaitan dengan proyek Hambalang. Menurut Choel, dia tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Hambalang. Choel mengaku bahwa dia menerima uang dari komisaris PT Global Daya Manunggal (subkontraktor Hambalang) Herman Prananto serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar pada 2010.

Menurut Choel, uang Rp 2 miliar dari Herman itu diterima dia sebagai imbalan karena telah memperkenalkan Herman dengan kliennya. Sebagai konsultan politik, Choel memiliki klien yang berasal dari kalangan pejabat daerah serta politikus. Sementara uang dari Deddy diterima Choel saat dirinya berulang tahun. Namun, Choel mengaku tidak tahu motif pemberian uang oleh Deddy tersebut.

Dalam kasus Hambalang ini, KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Belakangan, KPK menetapkan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor sebagai tersangka atas tuduhan yang sama.

Selain ketiga tersangka itu, KPK menetapkan status tersangka terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com