Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Ruang "Dispensasi" untuk Demokrat di UU Pemilu

Kompas.com - 02/03/2013, 20:52 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Permintaan Partai Demokrat agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat peraturan yang mengakomodasi kekosongan kursi Ketua Umum di partai itu, dinilai tak bisa terpenuhi. Undang-undang 8/2012 tentang Pemilu sudah tegas mendefinisikan siapa pimpinan partai politik yang dapat menandatangani daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu Legislatif.

"Sebutan lain sesuai AD/ART partai dalam klausul itu, tetap merujuk pada jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jendral yang memang lebih lazim digunakan partai," kata mantan Ketua Pansus RUU Pemilu, Arif Wibowo, saat dihubungi, Sabtu (2/3/2013). Contohnya, sebut dia, adalah penyebutan 'Presiden' di Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan ketua umum bila merujuk praktik di partai lain.

Ketentuan soal pengajuan DCS diatur dalam pasal 57 ayat 1 huruf a UU 8/2012. Bunyi lengkap klausul tersebut adalah 'Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diajukan kepada: (a) KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain'.

"Jadi bukan merujuk pada 'lembaga' lain, sekalipun punya kewenangan sesuai AD/ART partai bersangkutan," tegas Arif. Kalau semata kewenangan sesuai AD/ART, ujar dia, Dewan Syuro di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga punya kewenangan menetapkan calon legislatif, tetapi tetap tidak dapat menjadi dasar pengajuan DCS ke KPU.

Justru, kata Arif, klausul dalam UU tentang Pemilu soal pimpinan partai politik yang dapat menandatangani DCS ini dibuat untuk mengantisipasi persoalan seperti yang kini mendera Partai Demokrat. "Memberikan kepastian hukum," ujar dia.

Arif memberikan contoh kasus-kasus sengketa internal partai politik yang marak pada Pemilu 2009, sebagai referensi. "Kalau nanti (permintaan Partai Demokrat) ini dikabulkan, justru mengancam kepastian hukum," ujar dia. Jangan-jangan, imbuh Arif, di belakang hari dengan argumentasi dinamika internal partai maka Plt juga dapat menandatangani.

"Aturan soal itu dibuat untuk mencegah hiruk-pikuk, menghindari konflik internal yang tak perlu," tutur Arif. Jangan sampai kelonggaran dibuat sekarang, lalu di kemudian hari akan menjadi celah bagi 'mandat' atau malah pengambilalihan, entah di partai yang mana lagi.

Arif menyarankan Partai Demokrat menempuh mekanisme sesuai AD/ART untuk mengisi kekosongan struktural di posisi Ketua Umum, setelah Anas berhenti dari jabatan itu, Sabtu (23/2/2013). "Meski AD/ART mengatur kewenangan Majelis Tinggi, tetap harus menyesuaikan struktur kepartaian. Nomenklatur partai harus baku," tegas dia.

Sebelumnya, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin meminta KPU membuat peraturan yang memerhatikan kondisi kekosongan jabatan ketua umum di partai itu. Partai berlambang Mercy ini meminta KPU membuat aturan yang memperbolehkan Majelis Tinggi menandatangani DCS untuk Pemilu Legislatif 2014.

"Saya kira KPU pun menyadari bahwa seharusnya ada aturan-aturan yang mereka bisa buat sesuai keperluan yang ada. Tidak mungkin situasi kekosongan hukum terjadi dan semua diam berpangku tangan," kata Amir, seusai pertemuan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Majelis Tinggi Partai Demokrat, di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2013). Menteri Hukum dan HAM ini menambahkan AD/ART partainya mengatur kewenangan Majelis Tinggi mencakup penetapan calon legislatif.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Demokrat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

    Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Nasional
    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Nasional
    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

    Nasional
    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    Nasional
    'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    "Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    Nasional
    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Nasional
    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Nasional
    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    Nasional
    Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

    Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com