Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengikuti Aliran Uang Hasil Korupsi...

Kompas.com - 02/03/2013, 06:31 WIB
Khaerudin

Penulis

KOMPAS.com — Hingga Jumat (1/3/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita 11 properti yang diduga milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Properti itu berupa rumah-rumah mewah dan tanah luas. Bagaimana penegak hukum yang kerap mengeluhkan kecilnya gaji diduga memiliki semua itu?

Publik tercengang ketika pertama kali melihat Dipta Anindita di KPK. Putri Solo tahun 2008 ini diperiksa KPK sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Djoko Susilo. TPPU merupakan kelanjutan kasus korupsi pengadaan simulator yang menjerat Djoko.

Beberapa kali Dipta diperiksa KPK. Kemarin, Dipta diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU dengan tersangka Djoko. Belakangan diketahui dari akta pernikahan yang disita KPK, Dipta merupakan istri Djoko. Djoko menikah tahun 2008 dengan identitas palsu.

Oleh Dipta, KPK menduga sejumlah aset milik Djoko dikuasai. Dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dikenal istilah layering atau tahap pelapisan, yang bertujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Dalam layering ini, Dipta diduga berperan.

Sebagai istri, Dipta diduga terlibat bertransaksi dengan uang kejahatan saat membeli sejumlah properti. Dipta selalu bungkam saat ditanya hubungannya dengan Djoko. Dia juga tak mau menjawab dugaan menguasai sejumlah properti.

Melacak mundur, kemarin, KPK menyita dokumen nikah dari Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Djoko diketahui menikah dengan perempuan berinisial M pada 2001. Saat menikah, seperti saat menikahi Dipta, Djoko menulis status sebagai perjaka.

M diketahui punya usaha salon dan restoran. Namun, yang mencengangkan, M menguasai sekitar 25 properti. KPK tak yakin penguasaan 25 properti ini dari usahanya.

Salah satu pengacara Djoko, Tommy Sihotang, mengaku tak tahu soal Dipta dan M yang disebut berstatus sebagai istri Djoko. ”Enggak enaklah kami bertanya karena itu, kan, masalah pribadi,” ujar Tommy.

Prinsip TPPU adalah mengikuti aliran uang hasil korupsi (follow the money). Di Surabaya, KPK menemukan tiga stasiun pengisian bahan bakar umum yang diduga milik Djoko. Belum diketahui pelapisan untuk aset yang ditemukan KPK ini.

Satu hal yang kini dicermati KPK, meskipun mungkin mereka berperan, tak mungkin sendiri. Ada gate keeper, individu, bisa profesional yang menyamarkan harta atau aset hasil korupsi. Kini, mari kita ikuti aliran uangnya dan tercengang karenanya.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com