Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Perbatasan Terancam Hilang

Kompas.com - 02/03/2013, 03:08 WIB

Batam, Kompas - Dua titik perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura di wilayah Batam, Kepulauan Riau, terancam hilang. Padahal, dua titik itu belum didata sebagai wilayah terdepan Indonesia.

Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, Karang Helen Mars dan Karang Banteng terancam hilang. Saat pasang, kedua karang di utara Batam itu tidak terlihat sama sekali. ”Keduanya berhadapan dengan daratan Singapura yang terus direklamasi dan bertambah luas. Saya tidak tahu apakah reklamasi karena alasan ekonomi seperti kebutuhan lahan atau alasan lain,” ujarnya, Jumat (1/3), di Batam.

Penambahan wilayah Singapura dan ancaman kehilangan dua karang itu berpotensi merugikan Indonesia. Jika ada sengketa wilayah, Indonesia tidak bisa menjadikan dua karang itu sebagai titik dasar pengukuran perbatasan. Sebab, keduanya belum didata. ”Saya akan segera klarifikasi ke pusat soal pendataan dua pulau itu. Sebagai kepala daerah di wilayah terdepan Indonesia, saya bertanggung jawab memastikan tidak ada kejadian merugikan karena dua karang itu hilang,” ujarnya.

Pemerintah Kota Batam akan menyurati Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kementerian Pekerjaan Umum juga akan disurati untuk permintaan reklamasi dua karang itu. ”Butuh dana besar untuk reklamasi. APBD Batam tak sanggup,” tuturnya.

Di Batam sudah ada empat pulau dan karang ditetapkan sebagai wilayah terdepan Indonesia. Pulau Nipa dan Karang Batu Berhenti sudah direklamasi. Sementara Pulau Pelampong dalam proses kajian reklamasi. Adapun Pulau Putri direncanakan direklamasi tahun ini. Dari empat pulau dan karang itu, hanya Pulau Nipa dan Pulau Pelampong berpenduduk. Pulau Nipa dijadikan pos Marinir dan TNI AD. Sementara Pulau Pelampong dihuni tiga keluarga.

”Batam tidak bisa mereklamasi, hanya bisa menanam pohon di pulau-pulau yang bisa ditanami. Akar pohon akan membantu mencegah abrasi sehingga luas pulau tidak berkurang,” ujar Dahlan.

Ketua Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia Nada F Soraya menilai, pemerintah belum mendata empat pulau atau karang di Kepri sebagai pulau terdepan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, tidak dimasukkan Karang Helen Mars, Karang Banteng, Tanjung Sading, dan Tanjung Berakhir. Padahal, dari empat pulau kecil dan karang itu, dapat ditarik lima titik dasar penetapan garis perbatasan. ”Hal itu dapat menyulitkan Indonesia jika berargumentasi soal garis perbatasan. Indonesia punya tetangga yang beberapa kali membuat klaim sepihak soal garis perbatasan,” ujarnya. (RAZ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com