Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Adhi Karya Jadi Tersangka

Kompas.com - 02/03/2013, 02:00 WIB

Jakarta, Kompas - Sepekan setelah menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Divisi Konstruksi I atau Direktur Operasi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

”Pada yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (1/3), di Jakarta.

Sesuai konstruksi pasal yang disangkakan, Teuku Bagus dianggap menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri atau orang lain dan korporasi, yang bisa mengakibatkan kerugian negara. Dia diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Teuku Bagus adalah tersangka pertama dari pihak kontraktor proyek Hambalang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan Anas

Sementara itu, salah satu pengacara Anas, Firman Jaya, mengatakan meminta secara resmi pimpinan KPK menunda sementara penyidikan Anas hingga komite etik yang menyelidiki dugaan kebocoran dokumen draf surat perintah penyidikan atas nama tersangka Anas menyelesaikan tugas. ”Supaya integritas pemeriksaan bisa terjaga, sebaiknya penyidikan itu ditunda sementara,” kata Firman.

Menurut dia, ibarat mengendarai kendaraan bermotor, penyidikan atas kliennya itu seperti tak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). ”Bagaimana kalau mengemudi tanpa SIM dan STNK,” ujarnya.

Menanggapi permintaan pengacara Anas, KPK, kata Johan, tak mungkin menghentikan penyidikan sebuah kasus korupsi. Penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Anas sampai saat ini tetap berjalan. Demikian halnya kerja komite etik KPK yang menyelidiki dugaan kebocoran dokumen draf surat perintah.

”Penyidikan itu ketika sudah naik tentu tak bisa dihentikan. Ini diatur undang-undang. KPK tak bisa mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Kalau minta penghentian penyidikan, berarti meminta KPK melanggar undang-undang,” ujar Johan.

Segera periksa

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengemukakan, penyidik KPK seharusnya segera memeriksa Anas sebagai tersangka. Penyidikan perlu segera dilakukan untuk memberi kepastian bagi tersangka, menghindari politisasi kasus hukum, dan mempermudah penyidik melakukan penyidikan.

Indriyanto menambahkan, informasi yang dimiliki Anas dapat disampaikan kepada penyidik jika pemeriksaan segera dilakukan. Jika informasi terkait dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono disampaikan di luar penyidikan, penyidik mengalami kesulitan dalam penyidikan. ”Bisa saja ada barang-barang bukti terkait kasus tersebut dihilangkan,” katanya. (BIL/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com