Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Loyalis Anas Laporkan Kebocoran Sprindik ke Polri

Kompas.com - 01/03/2013, 19:53 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Loyalis Anas Urbaningrum melaporkan kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2013). Loyalis Anas yang juga mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat Tri Dianto melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak dapat menjaga dokumen rahasia.

"Semua data-data sudah saya laporkan. Nanti hari Senin atau Selasa disuruh ke sini lagi karena dari piket ini laporan ke pimpinan (Bareskrim Polri)," ujar Tri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2013) malam. Tri yakin kebocoran sprindik tersebut dilakukan oknum yang memiliki jabatan penting di KPK, tetapi dia tidak dapat memastikan siapa pejabat itu.

Karenanya, sebut Tri, KPK menjadi pihak terlapor. "Lihat nanti. Kan ada proses. Jangan sampai yang dikorbankan stafnya. Bersama-sama kita kawal kasus bocornya sprindik," kata dia.

Tri mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa draf sprindik yang dimuat di salah satu surat kabar. Namun, laporan itu belum resmi dibuat sehingga ia harus kembali ke Bareskrim Polri pekan depan.

Kebocoran sprindik membuatnya khawatir dengan independensi KPK. Ia mengaku ingin menyelamatkan KPK dengan melaporkan kasus kebocoran sprindik ini ke polisi meski KPK juga sudah membentuk Komite Etik untuk menelusuri kasus itu.

"Kami ingin menyelamatkan KPK yang kami nilai sudah bagus sekali. Lembaganya sudah independen. Tapi, dengan bocornya sprindik ini, kami meragukan independensi KPK dari pimpinannya. Saya yakin ini ada permainan di antara pimpinan itu karena sangat janggal sekali draf sprindik bisa keluar," papar Tri.

Seperti diketahui, sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka beredar sebelum ada gelar perkara di depan seluruh pimpinan KPK. Dalam draf sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Tim investigasi KPK menyimpulkan, draf yang beredar di masyarakat diduga kuat merupakan dokumen asli dari KPK. Komite Etik juga telah dibentuk untuk menelusuri persoalan ini.

Jika terbukti pelaku pembocor dokumen adalah pegawai KPK, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat, penurunan golongan, teguran tertulis, atau surat peringatan. Jika ternyata pimpinan yang terlibat, sanksi akan diputuskan Komite Etik.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com