Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Loyalis Anas Laporkan Kebocoran Sprindik ke Polri

Kompas.com - 01/03/2013, 19:53 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Loyalis Anas Urbaningrum melaporkan kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2013). Loyalis Anas yang juga mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat Tri Dianto melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak dapat menjaga dokumen rahasia.

"Semua data-data sudah saya laporkan. Nanti hari Senin atau Selasa disuruh ke sini lagi karena dari piket ini laporan ke pimpinan (Bareskrim Polri)," ujar Tri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2013) malam. Tri yakin kebocoran sprindik tersebut dilakukan oknum yang memiliki jabatan penting di KPK, tetapi dia tidak dapat memastikan siapa pejabat itu.

Karenanya, sebut Tri, KPK menjadi pihak terlapor. "Lihat nanti. Kan ada proses. Jangan sampai yang dikorbankan stafnya. Bersama-sama kita kawal kasus bocornya sprindik," kata dia.

Tri mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa draf sprindik yang dimuat di salah satu surat kabar. Namun, laporan itu belum resmi dibuat sehingga ia harus kembali ke Bareskrim Polri pekan depan.

Kebocoran sprindik membuatnya khawatir dengan independensi KPK. Ia mengaku ingin menyelamatkan KPK dengan melaporkan kasus kebocoran sprindik ini ke polisi meski KPK juga sudah membentuk Komite Etik untuk menelusuri kasus itu.

"Kami ingin menyelamatkan KPK yang kami nilai sudah bagus sekali. Lembaganya sudah independen. Tapi, dengan bocornya sprindik ini, kami meragukan independensi KPK dari pimpinannya. Saya yakin ini ada permainan di antara pimpinan itu karena sangat janggal sekali draf sprindik bisa keluar," papar Tri.

Seperti diketahui, sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka beredar sebelum ada gelar perkara di depan seluruh pimpinan KPK. Dalam draf sprindik itu, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Tim investigasi KPK menyimpulkan, draf yang beredar di masyarakat diduga kuat merupakan dokumen asli dari KPK. Komite Etik juga telah dibentuk untuk menelusuri persoalan ini.

Jika terbukti pelaku pembocor dokumen adalah pegawai KPK, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat, penurunan golongan, teguran tertulis, atau surat peringatan. Jika ternyata pimpinan yang terlibat, sanksi akan diputuskan Komite Etik.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

    Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

    Nasional
    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com