JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku belum tahu soal sumber dana pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri. Karenanya, dia pun mengaku belum tahu apakah memang pengucuran biaya pengadaan tersebut tanpa pembahasan di DPR, karena menggunakan alokasi dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
"Soal (simulator SIM dan pendanaannya) itu saya belum tahu, saya belum cek," kata Agus di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3/2013). Agus menolak menjawab lebih lanjut soal pembiayaan pengadaan ini.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo membantah terlibat dalam pengadaan simulator SIM sebagaimana tudingan mantan Bendahara Umu Partai Demokrat, M Nazaruddin. Menurut Bambang, anggaran pengadaan simulator SIM tersebut berasal dari PNBP, sehingga tak dibahas di DPR untuk persetujuannya.
Sedangkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Dirjen Anggaran Kemenkeu) Herry Purnomo mengatakan realisasi dana pengadaan simulator SIM melebihi alokasi yang semula diajukan Polri. Menurut Herry, anggaran yang disahkan DPR bisa lebih besar dari yang semula diajukan Polri karena ada penambahan PNBP yang disetorkan Polri kepada negara.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, kata Herry, institusi Polri selaku lembaga negara berhak menggunakan 90 persen PNBP yang disetorkannya ke negara untuk membiayai kegiatan lembaga tersebut. Herry juga menjelaskan, semula PNBP ditetapkan pagunya terlebih dahulu melalui pembahasan antara Kemenkeu dan kementerian/lembaga terkait. Kemudian, data-data yang diperoleh dari pembahasan pagu tersebut dimasukkan dalam RAPBN yang diusulkan pemerintah secara keseluruhan.
Selanjutnya, usulan pagu anggaran ini dibahas di DPR melaui nota keuangan. "Dilakukan pembahasan bersama-sama DPR, yaitu kementerian/lembaga dengan komisi terkait. Setelah pembahasan, kemudian dibawa lagi ke Kemenkeu untuk diselesaikan dokumen DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran)-nya. Di situlah terjadinya penelaahan-penelaahan kemudian kami terbitkan dokumen DIPA-nya," kata Herry, seusai dimintai keterangan di KPK, beberapa waktu lalu.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.