Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Harus Evaluasi Kinerja Densus 88

Kompas.com - 01/03/2013, 01:57 WIB

Jakarta, Kompas - Kepolisian Negara RI harus mengevaluasi kinerja Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri karena aparat Densus 88 Antiteror diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam pemberantasan kejahatan terorisme, aparat kepolisian seharusnya memperhatikan aspek penegakan hukum dan HAM.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Amidhan seusai bertemu Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, di Jakarta, Kamis (28/2). MUI, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan organisasi kemasyarakatan Islam lain, kemarin, menemui Kepala Polri.

Menurut Din, ia bersama ormas Islam bertemu Kepala Polri untuk menyampaikan dugaan pelanggaran HAM berat oleh aparat Densus 88 Antiteror Polri. Dugaan pelanggaran HAM itu terlihat dalam tayangan video. Namun, belum diketahui secara pasti kapan dan di mana tayangan video itu diambil.

Amidhan mengatakan, dalam tayangan video itu, diduga aparat Densus menginjak-injak dan menembak tersangka terorisme.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Kepala Polri telah meminta Kepala Bareskrim untuk meneliti tayangan video tersebut. Polri juga sudah memeriksa 18 anggota di Polda Sulawesi Tengah yang diduga melakukan kekerasan terkait penindakan kejahatan terorisme.

Din menambahkan, ormas Islam, termasuk Muhammadiyah, mendukung Polri menindak kejahatan terorisme karena terorisme merupakan musuh negara dan musuh bersama. Namun, dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian seharusnya memperhatikan aspek penegakan hukum dan HAM. ”Kapolri memberi respons positif,” kata Din. (fer)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com