Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas: Ada Aroma Tidak Enak dari Sejumlah Peristiwa Politik

Kompas.com - 28/02/2013, 18:29 WIB
Sabrina Asril, Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah mencium "aroma" tidak mengenakkan dari sejumlah peristiwa politik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Anas mengatakan, ada pihak yang bahkan menyebut kalau saja Anas mundur dari dulu, dia tidak akan menjadi tersangka.

Di dalam wawancara khusus dengan Kompas TV di kediamannya, di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (28/2/2013), Anas mengatakan, ada sejumlah peristiwa politik yang saling terkait. Ia membantah hendak mengaitkan antara kasus hukum yang dijalaninya dengan politik.

"Bukan dilarikan ke politik. Penjelasan saya adalah fakta-fakta politik, artinya penjelasan fakta-fakta yang bukan karangan. Tidak ada karangan. Itu fakta politik yang terangkai satu demi satu yang jelas," ujar Anas. Dia kembali menjelaskan bahwa seseorang yang diminta untuk konsentrasi menghadapi masalah hukum berarti memiliki kasus hukum.

Seperti diketahui, di sela ibadah umrahnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera memberi kepastian status hukum bagi Anas. "Artinya, orang itu sudah yakin dan sudah tahu (Anas tersangka) saya kira," saat ditanyakan apakah pernyataan SBY itu sinyal bahwa sudah ada yang mengetahui Anas segera menjadi tersangka.

Ia juga membenarkan kecurigaan semakin besar manakala ada seorang menteri dari Partai Demokrat yang mengatakan sudah tahu Anas tersangka dan tinggal menunggu pengumuman KPK. Pernyataan ini merujuk kepada Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan yang sempat menyatakan sudah tahu bahwa Anas tersangka meski belum ada pernyataan resmi dari KPK.

"Ya, saya melihat statement itu. Itu fakta lain lagi. Fakta kan tidak berdiri sendiri, saling berkaitan, saling cocok memperkuat," kata Anas. Ada pula, singgung Anas, fakta lain dari pernyataan seseorang yang menuturkan Anas tidak akan jadi tersangka jika ia mundur sejak dulu dari Demokrat.

"Ada lagi pernyataan kalau Anas mundur jadi Ketum Demokrat, dia nggak akan jadi tersangka. Itu fakta lain lagi," ucap Anas. Tapi, dia tak menyebutkan siapa sosok yang mengatakan itu. Anas memastikan, dia akan tetap menjalani proses hukum sebagai warga negara. Ia berkeyakinan proses hukum akan berjalan obyektif dan transparan. "Saya yakin bisa mencari dan menemukan keadilan yang sebenarnya," imbuh Anas.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013.

Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Juru Bicara KPK Johan Budi, ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya, Anas akhirnya memutuskan berhenti menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Demokrat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com