Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Diambil, Anas Merasa Diistimewakan

Kompas.com - 28/02/2013, 17:29 WIB
Sabrina Asril, Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum merasa diistimewakan dalam proses penanganan kasus dugaan korupri proyek Hambalang. Sebagai tersangka, dia merasa diistimewakan karena paspornya tidak hanya ditarik, tetapi petugas Imigrasi bahkan harus mendatangi kediamannya untuk mengambil paspor itu.

"Beda atau tidak beda buat saya sama saja. Contohnya begini, ini yang sederhana yah, siapa yang dicekal tidak pernah paspornya dijemput di rumah. Tapi Anas diistimewakan," ujar Anas dalam wawancara khusus dengan Kompas TV, di kediamannya, Duren Sawit, Jakarta, Kamis (287/2/2013). Dia menjelaskan bahwa hal yang tidak lazim terjadi padanya lantaran para petugas imigrasi langsung mendatangi rumah untuk mengambil paspor dan memberikan surat pencegahan.

Apalagi, kata Anas, Menteri Hukum dan HAM yang membawahi imigrasi adalah Amir Syamsuddin yang merupakan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. "Iya, pak Amir Syarifuddn dari Partai Demokrat. Justru karena itu istimewa," kata Anas.

Anas siap ditahan

Anas pun mengaku sudah mendengar rumor kabar penahanannya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Rumor itu, sebutnya, sudah didengarnya sejak tiga hari lalu. "Katanya, rumornya, mau segera dijemput di rumah. Kenapa? Karena rumahnya ramai terus. Tapi saya nggak tahu namanya juga rumah. Ya rumor tidak perlu ditanggapi," kata mantan Ketua Umum PB HMI ini.

Anas pun menyatakan siap ditahan KPK. "Itu kewenangan KPK. Mau besok, dua hari lagi, enam bulan lagi, dua tahun lagi," ujar dia. Anas pun menyinggung selama ini KPK bisa langsung menahan tersangka, bisa menunggu dua bulan hingga enam bulan, tapi sebaliknya ada juga yang enam bulan bahkan dua tahun diperiksa pun belum.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas mundur dari Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus keluar dari partai itu. Ia menuding bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya karena adanya tekanan politik.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Krisis Demokrat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com