Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Unsur Pidana, Komite Etik Laporkan ke Polisi

Kompas.com - 27/02/2013, 23:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi akan melaporkan ke Kepolisian jika menemukan indikasi tindak pidana terkait dengan bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Ketua Komite Etik Anies Baswedan mengungkapkan, unsur pidana dalam kasus ini bisa saja ditemukan karena menyangkut dengan dokumen rahasia negara.

“Kalau itu menyangkut dokumen rahasia, bisa saja (dipidanakan),” ucap Anies seusai rapat perdana Komite Etik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Dokumen berupa draf sprindik itu beredar melalui media sebelum KPK mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka. Dalam draf tersebut, Anas disebut sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang.

Menurut Anies, jika ada unsur tindak pidana yang dilakukan internal KPK terkait bocornya dokumen sprindik ini, Komite Etik akan memprosesnya sesuai dengan prosedur, yakni melaporkan ke Kepolisian. Namun, sejauh ini Komite Etik baru mulai bekerja dengan menggelar rapat perdana.

Dari hasil rapat tersebut disimpulkan rencana kerja Komite Etik ke depan. Anies pun yakin Komite akan menyelesaikan tugasnya dalam waktu satu bulan.

Menurut Anies, Komite Etik akan memeriksa siapa pun yang dibutuhkan keterangannya, termasuk unsur pimpinan KPK. Terbuka kemungkinan, Komite Etik akan memeriksa pihak media. “Jadi siapa saja di dalam institusi KPK ataupun di luar KPK yang terlibat dalam proses pembocoran sprindik tersebut akan diperiksa. Siapa saja, mulai dari pimpinan sampai staf, termasuk lingkungan luar KPK yang ada komunikasi dengan bocornya sprindik tersebut,” ujar Anies.

Adapun bocornya sprindik Anas ini diduga melibatkan unsur pimpinan KPK. Anies mengatakan, siapa pun pihak internal KPK yang dianggap bersalah nantinya harus dapat menerima dengan lapang dada keputusan Komite Etik. “Siapa saja di republik ini yang melanggar undang-undang harus legawa,” tambahnya.

KPK membentuk Komite Etik setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan kalau draf sprindik atas nama Anas yang bocor itu merupakan dokumen asli keluaran KPK.

Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik. Adapun Komite Etik ini beranggotakan pihak esternal dan internal KPK. Selain Anies, mereka yang menjadi anggota Komite Etik adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatongaran Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukti Fadjar, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

    Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

    Nasional
    Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

    Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

    Nasional
    Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

    Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

    Nasional
    Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

    Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

    Nasional
    Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

    Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

    Nasional
    KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

    KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

    Nasional
    17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

    17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

    Nasional
    Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

    Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

    Nasional
    PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

    PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

    Nasional
    DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

    DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

    Nasional
    Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

    Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

    Nasional
    PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

    PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

    Nasional
    Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

    Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

    Nasional
    Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

    Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

    Nasional
    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com