Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW: KPK Jangan Berhenti pada Irjen Djoko

Kompas.com - 27/02/2013, 09:41 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyita 11 rumah mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Namun, ia meminta KPK tak berhenti pada jenderal bintang dua itu.

"Dalam kasus simulator SIM, KPK jangan hanya berhenti pada Irjen Djoko Susilo. Berbagai pihak yang diduga terlibat, baik di internal maupun di eksternal Polri, harus diseret ke Pengadilan Tipikor agar kasus ini tuntas secara terang benderang," ujar Neta di Jakarta, Rabu (27/2/2013).

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding sejumlah pihak terlibat kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri. Kali ini, yang dia tuding adalah anggota Komisi III DPR dari FPG Aziz Syamsuddin, Bambang Soesatyo, serta anggota Komisi III DPR dari FPDI-P Herman Hery. Menurut Nazaruddin, ketiga anggota DPR itu terlibat dalam kasus tersebut.

"Tadi saya diperiksa soal simulator, itu yang terlibat Aziz Syamsuddin, Herman Hery, dan Bambang Soesatyo," sebut dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Hal itu disampaikan Nazar ketika diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Namun, Nazaruddin tidak mengungkapkan lebih jauh soal tudingannya terhadap Aziz, Bambang, dan Herman tersebut. KPK memeriksa Nazaruddin sebagai saksi karena dianggap tahu seputar proyek simulator SIM 2011.

Perusahaan Nazaruddin diketahui pernah mengikuti tender proyek itu. Namun, perusahaannya kalah dalam proses tender tersebut. Pemenang tender pada 2011 adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto. IPW meminta KPK juga segera memeriksa nama-nama yang disebut Nazaruddin tersebut.

"KPK diimbau segera memeriksa ketiga anggota DPR tersebut," ujarnya.

Terkait penyitaan sejumlah rumah, Neta berharap KPK dapat mengembangkan kasus-kasus korupsi yang ada ke dalam tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, menurutnya KPK harus menyita aset koruptor lain seperti Angelina Sondakh, Nazaruddin, juga Gayus.

"IPW berharap dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK hendaknya tidak tebang pilih dan bersikap diskriminatif sehingga KPK tidak dituding telah diperalat pihak tertentu, untuk 'menghabisi' figur-figur tertentu," tandasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM pada 2011, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Para tersangka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dalam pengembangannya, KPK menjerat Djoko dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Jenderal bintang dua ini diduga menggunakan hasil korupsi simulator SIM untuk membeli sejumlah aset. Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.

Berdasarkan informasi dari KPK, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang. KPK pun telah menyita 11 rumah Djoko yang tersebar di sejumlah wilayah.

Rinciannya, 3 rumah di kawasan Jakarta Selatan, 1 rumah di Perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat, 2 rumah di Solo, Jawa Tengah, 3 rumah di Yogyakarta, 1 rumah di Semarang, Jawa Tengah, dan 1 rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, penyitaan ini dilakukan agar tidak ada perpindahan aset selama proses hukum di KPK masih berjalan. Meskipun demikian, kata Johan, rumah-rumah yang disita itu tetap boleh ditempati penghuninya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com