Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditunggu, Kejujuran Pimpinan KPK soal Sprindik Anas

Kompas.com - 26/02/2013, 09:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran etika terkait bocornya draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Komposisi siapa yang duduk di Komite Etik ini dinilai tidak terlalu signifikan. Yang terpenting adalah menunggu kejujuran para pimpinan KPK untuk mengungkap mengapa draf sprindik itu bisa bocor.

"Saat ini yang terpenting bukanlah komposisi atau siapa personel Komite Etik. Namun, yang penting, pimpinan KPK dan atau staf KPK benar-benar komit atau tidak dengan slogannya sendiri, yaitu 'Berani Jujur Itu Hebat'," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Indra, di Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Menurut Indra, jika semua pimpinan KPK atau staf KPK benar-benar komit dengan slogan itu, maka Komite Etik tidak diperlukan. Ia juga mendesak, jika ada unsur pidana karena membocorkan dokumen negara, maka harus diproses sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ia menilai, sebagai manusia, pimpinan KPK memiliki latar belakang, karakter, dan kepribadian yang tak luput dari kelemahan, salah, dan khilaf. "Ibarat sebuah lumbung yang di dalamnya ada penyakit perusak, maka jangan kita bakar lumbung tersebut. Namun cukup dicari identifikasi, dan temukan penyakitnya, dan dikeluarkan," kata dia.

Seperti diberitakan, KPK membentuk Komite Etik setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor itu merupakan dokumen asli keluaran KPK. Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik. Unsur internal KPK yang ikut dalam Komite Etik adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Sementara itu, dari unsur eksternal terdiri dari mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatongaran Panggabean; Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan; dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukti Fadjar.

Draf sprindik Anas bocor sebelum KPK menetapkan Anas secara resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Jumat pekan lalu, KPK secara resmi mengumumkan Anas sebagai tersangka. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait kewenangannya sebagai anggota DPR. Menurut KPK, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian terkait Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lainnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com