Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Urbaningrum Bisa Saja Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 25/02/2013, 19:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk buka-bukaan mengenai kasus korupsi yang diketahuinya. Bahkan, Anas bisa saja menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Saya berterima kasih kalau ada pihak-pihak yang membantu KPK, siapa pun dia, untuk bisa mengungkap lebih jelas banyak hal terkait kasus Hambalang. Silakan kalau punya data atau informasi, tentu akan divalidasi KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (25/2/2013).

Menurut Johan, Anas bahkan bisa saja menjadi justice collaborator asal memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan KPK bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kepolisian, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Salah satu kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi justice collaborator, sebut Johan, adalah orang tersebut mengakui tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Selain itu, orang tersebut harus mengungkapkan data yang akurat seusai dengan kasus yang tengah diusut KPK atau informasi mengenai pihak-pihak lain yang dianggapnya terlibat.

Namun, Johan juga menegaskan KPK tidak dalam posisi mengimbau atau meminta seorang tersangka sebagai justice collaborator. Menurut dia, seseorang menjalankan peran itu harus didorong kemauannya sendiri. "Effort-nya ada pada tersangka, mau melakukannya atau tidak. KPK tidak dalam posisi mengimbau atau meminta,” ujarnya.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas menyatakan berhenti dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat.

Mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat Muhammad Rahmad mengungkapkan, Anas bertekad untuk berdiri di barisan terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, apalagi Anas diyakini punya data terkait penyelewengan sejumlah kasus, termasuk dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century.

Mengenai janji Anas membongkar kasus di luar Hambalang, Johan pun mempersilakannya. "Semua data yang dia ketahui bisa divalidasi di penyelidikan yang lain, digunakan KPK untuk pengusutan lebih lanjut. Silakan saja, biasanya dalam pemeriksaan itu kan di akhir nanti ditanyakan (apakah) masih ada yang perlu diinformasikan kepada kami," ujar Johan.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Skandal Proyek Hambalang

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

    Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Nasional
    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Nasional
    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

    Nasional
    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    Nasional
    'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    "Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    Nasional
    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Nasional
    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Nasional
    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    Nasional
    Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

    Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com