Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Konpres, Saan dan Pasek Datangi Rumah Anas

Kompas.com - 23/02/2013, 13:04 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Saan Mustofa dan Ketua Bidang Informasi Komunikasi Publik Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika mengunjungi kediaman Anas Urbaningrum di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (23/2/2013) siang.

Anas sendiri telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas direncanakan siang ini menggelar konfrensi pers terkait penetapannya sebagai tersangka. Menurut kolega Anas semasa di HMI, Abdul Kholik konfrensi pers Anas akan digelar di DPP Partai Demokrat.

"Konpresnya nanti di DPP sekitar jam dua atau jam tiga," kata Abdul singkat.

Saan terlebih dulu menyambangi rumah Anas pada jam 12.19 WIB dengan mobil Pajero Hijau bernopol B 74 PP. Saat saat mengunjungi Anas dengan gaya parlente berbaju dan celana bahan hitam. Sementara, Pasek tiba setelah Saan dengan mobil Land Cruiser bernopol B 6 GPS. Pasel memakai baju batik biru.

Kedua petinggi partai tersebut enggan melontarkan sepatah kata pada wartawan yang menunggu rumah Anas sejak pagi. Maksud dan tujuan kedua orang tersebut ke rumah Anas juga tidak diketahui.

Sebelumnya, pada Jumat (22/2/2013) malam, Saan dan Pasek juga mengunjungi rumah Anas. Hingga berita diturunkan, Saan dan Pasek masih berada di dalam rumah Anas.

Pantauan Kompas.com, keadaan di dalam rumah Anas terpantau sepi. Selain Saan dan Pasek, beberapa kolega Anas semasa di HMI diketahui juga mengunjunginya. Namun, mereka enggan berbicara banyak dan hanya menyebutkan dari HMI. Jumlah kolega Anas dari HMI itu sekitar lima orang. Ketua DPC Cilacap Tri Diyanto juga menyambangi rumah Anas sejak sekitar sejam lalu.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka kepada Anas dalam jumpa pers, Jumat (23/2/2013). Anas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait yang berkaitan dengan kewenangannya sebagai anggota DPR 2009-2014.

Sebelum menjadi ketua umum, Anas merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Menurut Johan, Anas tidak hanya diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang, tetapi juga terkait proyek-proyek lain.

Mengenai nilai hadiah atau gratifikasi yang diterima Anas, Johan mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Dia pun enggan menjawab saat ditanya apakah gratifikasi yang diduga diterima Anas itu dalam bentuk Toyota Harrier. "Jangan kita bicarakan materi," ujarnya.

KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Anas sebagai tersangka ini diresmikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 22 Februari 2013. Sprindik atas nama Anas tersebut, kata Johan, ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Johan juga menegaskan, penetapan Anas sebagai tersangka ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Saya juga menegaskan, jangan kait-kaitkan proses di KPK dengan proses politik," kata Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com