Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyanyian" Nazaruddin Pun Terbukti...

Kompas.com - 23/02/2013, 09:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ditetapkannya Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka sekaligus membuktikan kebenaran "nyanyian" Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, mengatakan, kliennya siap menyampaikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Artinya, apa yang disampaikan Nazaruddin selama ini telah terbukti mengungkapkan perilaku-perilaku korup dari beberapa petinggi partainya," kata Junimart melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (22/2/2013) malam.

Menurut Junimart, terbuka kemungkinan Nazaruddin akan menyeret pihak selain Anas, Andi Mallarangeng, dan Angelina Sondakh. Seperti diketahui, kasus yang melibatkan tiga petinggi Partai Demokrat itu berawal dari "nyanyian" Nazaruddin. Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin seolah tidak mau dibui sendirian. Mantan anggota DPR yang juga mantan rekan bisnis Anas itu pun menyeret rekan-rekan separtainya, mulai dari Anas, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, kemudian Saan Mustopa, Mahyuddin, dan Mirwan Amir.

Kini, Angelina divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. Sementara Andi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Jika masih ingat, jauh sebelum Anas ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin mengatakan ada uang dari PT Adhi Karya yang mengalir untuk pemenangan Anas dan Andi dalam Kongres Partai Demokrat 2010. Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai ketua umum partai, mengalahkan Andi.

Bukan hanya dana ke Kongres, Nazaruddin pun menuding Anas menerima hadiah berupa Toyota Harrier dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang. Uang dari PT Adhi Karya itu pun, menurut Nazaruddin, ada yang mengalir ke Andi, Angelina, Mahyuddin, dan petinggi Demokrat lainnya.

"Uang Rp 100 miliar itu kesepakatan Anas sama Adhi Karya. Sebanyak Rp 50 miliar buat Anas, Rp 10 miliar buat Mirwan dan Olly, serta Rp 10 miliar buat Mahyuddin, Rp 5 miliar buat Mukhayat, Rp 5 miliar buat Wafid, dan Rp 20 miliar untuk Menpora," kata Nazaruddin beberapa waktu lalu.

Kini, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait kewenangannya sebagai anggota DPR, sebelum dia menjadi ketua umum partai. Penerimaan hadiah itu, menurut KPK, tidak hanya berkaitan dengan proyek Hambalang, tetapi juga proyek-proyek lain yang belum dirinci lebih jauh.

Namun, jika melihat tudingan Nazaruddin selama ini, Anas dikatakannya ikut menerima aliran dana terkait proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta proyek pengadaan sarana dan prasarana Kementerian Pendidikan Nasional. Saat dimintai konfirmasi mengenai proyek-proyek ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa materi kasus akan dipaparkan lebih jauh dalam proses persidangan nantinya.

Berita terkait, baca:

SKANDAL PROYEK HAMBALANG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Nasional
    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Nasional
    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Nasional
    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Nasional
    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com