Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Segera Keluarkan Fatwa soal PKPI

Kompas.com - 23/02/2013, 02:13 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Agung segera mengeluarkan fatwa untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. MA mempertimbangkan batas waktu untuk penanganan perkara sengketa pemilu sehingga fatwa akan dikeluarkan dalam hitungan hari.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur kepada wartawan, Jumat (22/2), di Jakarta. ”Untuk kasus pemilu, kan, waktunya dibatasi. Baik perkara maupun masalah hukumnya dibatasi dalam jangka waktu tertentu, kalau tidak salah dalam hitungan hari,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso meminta fatwa MA terkait perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai nasib PKPI pasca-putusan Bawaslu.

Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk mengikutsertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, KPU tidak mau memasukkan PKPI sebagai partai peserta pemilu.

Sutiyoso ketika ditemui Rabu lalu menyatakan, pihaknya siap mengajukan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara kepada Mahkamah Konstitusi jika fatwa MA tidak sesuai dengan harapan.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahudin mengatakan, peluang MA menguatkan putusan Bawaslu sangat besar. Berdasarkan informasi yang diterima, MA akan membenarkan langkah Bawaslu dan menyatakan langkah itu sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan. Menurut Said, pihak yang mengajukan fatwa kepada MA adalah Bawaslu.

”Kalau benar MA mengeluarkan fatwa yang menguatkan putusan Bawaslu, KPU harus mengikutinya,” kata Said. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com