Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unud Lanjutkan Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal

Kompas.com - 23/02/2013, 01:38 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Made Bakta, mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pemberlakuan uang kuliah tunggal pada mahasiswa baru kelas reguler tahun akademik 2013/2014.

"Mahasiswa baru untuk kelas ekstensi dan pascasarjana tidak terkena biaya kuliah tunggal karena masih mengacu pada sistem pembayaran yang lama," katanya di sela-sela acara sosialisasi bakal calon rektor Unud, di Denpasar, Jumat (22/2/2013).

Ia menyampaikan, penerapan pembayaran uang kuliah tunggal sesuai dengan aturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dan nanti mereka akan membuat standar berapa biaya mahasiswa itu.

"Jika ternyata biaya yang kami tetapkan lebih dari standar Dikti, akan kami turunkan. Tetapi, kalau kurang, nanti akan diberikan subsidi oleh Dikti," ujarnya.

Menurut dia, dengan sistem uang kuliah tunggal, justru akan meringankan mahasiswa karena sumbangan pengembangan institusi (SPI), yang sebelumnya harus dibayarkan di awal kuliah, menjadi dapat dicicil beberapa semester bersama dengan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dan pembayaran uang sistem kredit semester (SKS).

"Misalnya, di Fakultas Kedokteran, awalnya harus membayar SPI sebesar Rp 25 juta di awal, tetapi sekarang dibagi menjadi beberapa semester," ujarnya.

Universitas Udayana, jelas dia, telah memberlakukan kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) selama setahun terakhir dan secara prinsip tampak tidak ada penolakan dari mahasiswa. "Pada awal-awalnya memang sempat ada resistensi, namun akhirnya tidak setelah kami mengadakan sosialisasi," ucapnya.

Ia mengatakan, sesungguhnya tidak ada kenaikan yang signifikan dengan pemberlakuan UKT. Sebelumnya, sempat terjadi kenaikan biaya kuliah antara 8-24 persen. Namun, untuk mahasiswa baru mendatang, kemungkinan tidak ada kenaikan lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com