Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Sebulan, KPK Jerat 2 Ketua Parpol dan 1 Gubernur

Kompas.com - 22/02/2013, 22:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menunjukkan taringnya dalam membersihkan partai politik. Tidak tanggung-tanggung, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan dua ketua umum partai politik dan satu gubernur sebagai tersangka dalam jangka waktu tidak sampai sebulan. Dua orang ketua umum itu adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq (sekarang mantan). Sementara itu, kepala daerah yang dimaksud adalah Gubernur Riau Rusli Zainal.

Luthfi diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi pada 30 Januari 2013. Selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dia diduga bersama-sama orang dekatnya, Ahmad Fathanah, menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari PT Indoguna Utama. Diduga, nilai uang yang dijanjikan untuk Luthfi sebenarnya lebih dari Rp 1 miliar, yakni mencapai Rp 40 miliar.

Tidak sampai sebulan dari pengumuman tersangka Luthfi, KPK mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji saat dia masih menjadi anggota DPR. Menurut KPK, hadiah atau janji yang diterima Anas itu tidak hanya berkaitan dengan proyek Hambalang, melainkan juga terkait proyek-proyek lain yang belum dapat diungkapkan lebih jauh.

Mengenai nilai hadiah yang dituduhkan kepada Anas, Juru Bicara KPK Johan Budi pun belum dapat menjawabnya. "Hadiah itu bisa uang, bisa barang. Nanti kita paparkan dalam persidangan," ujar Johan.

Bukan hanya ketua partai, KPK pun menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka pada 8 Februari 2013. Rusli yang juga Ketua DPP Partai Golkar itu dijerat dengan tiga dugaan korupsi sekaligus. Selaku Gubernur Riau, dia diduga menerima hadiah sekaligus memberikan hadiah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau terkait pembahasan Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Rusli juga dijerat dengan pasal korupsi terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006. Ditetapkannya para petinggi partai sebagai tersangka ini akan menambah panjang daftar politikus yang menjalani proses hukum di KPK.

Sebelumnya, KPK menjerat anggota DPR Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Wa Ode Nurhayati. Ketiga anggota dewan itu dianggap terbukti menerima suap atau menerima hadiah terkait kepengurusan proyek-proyek pemerintah.

Dalam perbincangan dengan Kompas.com beberapa waktu lalu, peneliti bidang politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, meramalkan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan politikus akan marak di tahun 2013 ini. Maklum, tahun 2013 merupakan tahun terakhir sebelum memasuki tahun pemilihan umum (pemilu). Inilah tahun bagi elite politik untuk giat-giatnya mengumpulkan logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com