Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes TNI: Heli Ditembaki, Korban Belum Bisa Dipindahkan

Kompas.com - 22/02/2013, 13:20 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul mengatakan jenazah tujuh anggota TNI yang tewas akibat serangan bersenjata di Sinak, Kabupaten Puncak, belum dapat dievakuasi. Helikopter TNI AU yang diterbangkan untuk menjemput korban, juga diserang.

"Hal ini karena Helikopter Super Puma milik TNI AU yang diperbantukan untuk proses evakuasi, ditembaki orang tak dikenal sekitar pukul 08.00 WIT. Kaca heli tembus, jari tangan kiri kru teknik terluka. Pilot dan co-pilot tak terkena tembakan," kata Iskandar, di Jakarta, Jumat (22/2/2013) siang. Penembakan mengakibatkan Lettu Tek Amang terluka di jari manis dan kelingking tangan kiri. Sebelumnya helikopter yang ditembaki ini dikabarkan dari jenis MI-17.

Saat ini, lanjut Iskandar, jenazah tujuh anggota TNI yang tewas di Sinak masih bisa dipindahkan. Semula, ketujuh jenazah rencananya akan disemayamkan di Mulia.

Terkait kemungkinan adanya perubahan status keamanan dan dilakukannya operasi militer di Papua, Iskandar mengatakan keputusannya tergantung pada perintah Panglima Tertinggi TNI, yaitu Presiden. Seperti diberitakan, Jumat (22/2/2013) siang, Presiden dijadwalkan menggelar rapat terbatas khusus membahas situasi terakhir Papua pasca-penembakan ini. "Status, panglima tertinggi yaitu presiden nanti yang akan memutuskan. Saya yakin beliau punya bahan untuk mengambil keputusan,"  ujar dia.

Iskandar mengatakan hingga kini belum ada penambahan kekuatan dari Mabes TNI ke Papua. "Semua masih kekuatan dari Kodam Cendrawasih. Namun kewaspadaan lebih ditingkatkan dan penguatan kewilayahan ditambah di Posko Tinggi Nambut dan Kodim Sinak," ujar dia.

Seperti diberitakan, delapan anggota TNI tewas akibat ditembak kelompok sipil bersenjata, Kamis (21/2/2013). Aksi penembakan ini terjadi di dua tempat, yaitu di Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya dan di Sinak, Kabupaten Puncak.

Tujuh anggota TNI tewas di Sinak, yakni Sertu Ramadhan, Sertu M Udin, Sertu Frans, Pratu Mustofa, Pratu Edi, Praka Jojo Wiharjo, dan Praka Wempi.
Sedangkan satu anggota TNI tewas di Tingginambut, yakni adalah Pratu Wahyu Wibowo. Serangan juga menyebabkan empat warga sipil tewas dan satu lagi anggota TNI terluka.
(S037/Z003/Aditia Maruli)

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Kontak Tembak di Papua

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com