Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Anas Ditentukan Hari Ini

Kompas.com - 22/02/2013, 02:14 WIB

Jakarta, Kompas - Status hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, akan ditentukan hari Jumat (22/2) ini. Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan aliran dana terhadap penyelenggara negara dalam proyek Hambalang.

”Gelar perkara kasus Hambalang ini untuk menentukan apakah kami temukan bukti yang kuat bahwa seseorang bisa dijadikan tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis.

Johan mengatakan, pimpinan KPK telah memastikan akan melakukan gelar perkara kasus Hambalang pada Jumat ini. ”Terhadap berbagai hal, isu beredar di luar mengenai kepastian gelar perkara berkaitan dengan Hambalang, tadi sudah diputuskan, akan dilakukan gelar perkara berkaitan dengan Hambalang pada hari Jumat,” katanya.

Dalam gelar perkara inilah KPK akan melihat sejauh mana temuan-temuan dari tim yang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Menurut Johan, apa pun putusan dalam gelar perkara KPK tidak ada kaitan sama sekali dengan kepentingan politik dan persoalan partai politik mana pun.

”Pihak di luar sebaiknya tidak berspekulasi, tidak juga mengaitkan-ngaitkan kewenangan KPK dalam penindakan kasus korupsi dengan urusan di luar hukum, seperti politik dan partai. KPK tak ada urusan dengan politik atau partai. Ini perlu saya tegaskan, karena dari isu yang beredar, perkembangan yang beredar di tengah publik, dalam pemberitaan, tindakan KPK selalu dikaitkan dengan proses politik atau sebuah-dua buah partai,” ujarnya.

KPK tidak berhenti

Soal kepastian status Anas hari ini, menurut Johan, KPK telah memastikan tidak akan menghentikan penyidikan pada penetapan dua tersangka kasus Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng dan Deddy Kusdinar. ”Penyidikan terhadap sports centre, sejauh ini baru ada dua tersangka dan KPK tidak berhenti pada penetapan dua tersangka ini. Tidak benar KPK melokalisasi,” katanya. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com