JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang dana pensiun anggota DPR perlu direvisi. Selain sudah terlalu usang, aturan dana pensiun bagi anggota DPR dianggap melukai rasa keadilan rakyat.
"Menurut saya, itu aturan dana pensiun perlu direvisi karena sudah sekian puluh tahun. Perlu ada penambahan kriteria seorang anggota DPR berhak mendapatkan dana pensiun," ujar Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Kamis (21/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Hasrul, aturan itu tidak adil karena anggota Dewan yang hanya mengabdi dalam periode singkat tetap mendapatkan uang pensiun. "Misalnya, cuma satu tahun kemudian diganti tetap dapat dana pensiun. Ini kan tidak adil dan melukai hati rakyat juga, makanya ke depan harus diatur," kata dia.
Selain itu, menurut Hasrul, dana pensiun bagi anggota DPR juga tak adil jika diberikan kepada wakil rakyat yang kinerjanya tak baik. "Kalau selama ini datang untuk tanda tangan, lalu pulang, terus dapat dana pensiun sampai mati kan kacau juga," ujar Hasrul.
Di PPP, lanjutnya, partai banyak memberikan surat teguran kepada para anggota Dewan yang malas menghadiri rapat baik rapat komisi dan rapat paripurna. Jika ada anggota Fraksi PPP yang berkali-kali tidak menghadiri rapat, fraksi langsung mengirimkan surat teguran. Kinerja selama menjadi anggota Dewan juga menjadi pertimbangan dalam pencalonan kembali anggota DPR itu pada periode berikutnya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan fasilitas tambahan, yakni dana pensiun selain gaji dan tunjangan yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Dana pensiun ini diberikan kepada anggota DPR dengan nilai yang berbeda-beda tergantung rentang waktu anggota tersebut menjadi wakil rakyat.
"Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu, sesuai undang-undang," kata Plt Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani, Kamis (21/2/2013), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.
Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta.
Semakin lama seorang wakil rakyat menjabat, maka gaji pokok anggota Dewan akan semakin meningkat. Selain gaji pokok itu, anggota DPR selama ini juga mendapat sejumlah tunjangan yang nilainya melebihi gaji pokok tersebut. Rinciannya, tunjangan istri Rp 420.000 (10 persen dari gaji pokok), tunjangan anak (2 anak dan tiap anak dapat 2 persen dari gaji pokok) Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras (untuk 4 orang, masing-masing dapat 10 kilogram) Rp 198.000, dan tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1,729 juta.
Baca juga:
Anggota DPR Dapat Fasilitas Dana Pensiun Seumur Hidup
Bhatoegana: Anggota DPR Pantas Dapat Dana Pensiun