Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Usut Kasus Dana Bencana Cianjur

Kompas.com - 20/02/2013, 17:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengusut indikasi permainan anggaran dana bencana di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang diduga melibatkan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Demokrat Supomo. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, pihaknya akan mengusut kasus itu jika Badan Kehormatan DPR melaporkannya ke KPK.

“Kalau dia (BK) lapor, akan ditangani,” kata Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/2/2013). Kasus dugaan permainan anggaran ini tengah ditangani BK DPR.

Selasa (19/2/2013), BK memeriksa Supomo. Kasus ini berawal dari laporan seorang pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur Sukarya. Pejabat itu melaporkan Supomo bersama dua staf ahlinya, yakni Haris Hartoyo dan Didik ke BK DPR beberapa waktu lalu.

Menurut Sukarya, dia pernah bertemu dengan Supomo dan staf ahlinya yang menawarkan bantuan untuk mengurus dana bencana. Pertemuan tersebut, katanya, berlanjut dengan pemberian uang Rp 1,2 miliar melalui Haris.

Sejauh ini, BK sudah memeriksa Haris dan pejabat bernama Sukarya tersebut. Terkait kasus ini, Sukarya dilaporkan ke Kepolisian oleh para kontraktor yang menitipkan dananya agar anggaran bencana itu bisa dicairkan. Sementara Haris, telah mengaku menerima uang tersebut. Namun, Ketua BK M Prakosa mengatakan, Haris mengaku sebagai pihak yang berinisiatif meminta uang pelicin tersebut. Menurut Prakosa, Haris mengatakan, permintaan uang itu tidak berkaitan dengan bosnya, Supomo.

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pernah menangani kasus serupa dengan dugaan permainan anggaran bencana ini. Adalah kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang melibatkan anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Kasus yang menjerat Wa Ode ini pun berawal dari laporan Haris Surahman ke BK DPR. Saat itu Haris dan pengusaha Fahd A Rafiq melaporkan Wa Ode atas tuduhan penipuan.

Fahd mengaku sudah memberikan uang ke Wa Ode karena menganggap politikus Partai Amanat Nasional itu dapat membantu agar daerah-daerah yang diinginkan Fahd mendapatkan alokasi dana DPID. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan keinginan Fahd sehingga dia meminta Wa Ode mengembalikan uangnya. Wa Ode dan Fahd sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu, sementara Haris sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com